Penemuan Jasad Bayi di Tulungagung, Diduga Korban Kekerasan oleh Ibu Kandung

Seorang bayi ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dan terkubur di Dusun Sanggrahan Lor, Desa Sanggrahan, Boyolangu, Kabupaten Tulungagung. Kejadian ini menimbulkan kecurigaan bahwa bayi tersebut menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri.

Saat ini, pihak kepolisian masih menunggu hasil otopsi lengkap dari tim forensik Polda Jawa Timur. Kanitreskrim Polsek Boyolangu, Aiptu Wahyudi, menjelaskan bahwa hasil otopsi sementara menunjukkan adanya luka pada bagian leher bayi.

“Dari hasil otopsi yang dilakukan oleh dokter forensik Polda Jatim, panjang bayi sekitar 53 cm dan beratnya sekitar 2,8 kg. Di bagian leher ditemukan dua titik bekas luka,” ujar Wahyudi.

Menurut penjelasannya, luka tersebut diduga akibat cegukan atau tarikan saat bayi tersebut diangkat. Untuk memastikan apakah bayi meninggal karena tenggelam, pihak kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan disrupsi asam lambung oleh tim forensik.

Berdasarkan keterangan dari ibu bayi, kepala anak tersebut sempat dimasukkan ke dalam air di ember selama sekitar 3 hingga 4 detik. Setelah itu, bayi tersebut dipeluk oleh ibunya dan masih bernapas. Namun, tak lama kemudian, bayi tersebut sudah tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan.

Ibu bayi kemudian memeluk dan membaringkannya hingga subuh, lalu memilih menguburkan bayi secara diam-diam. Setelah menggali lubang sekitar setengah meter, bayi tersebut dimasukkan ke dalam lubang dan dikubur. Setelah itu, sang ibu kembali tidur dan membersihkan darah yang berceceran menggunakan selang.

Bayi tersebut sebelumnya dilahirkan sendiri oleh ibunya pada hari Selasa. Dalam kondisi lemas, sang ibu tidak mengetahui cara merawat bayi tersebut dan hanya membelikan susu UHT serta minuman isotonic secara online. Setelah jam 2 siang, susu tersebut diminumkan dan diteteskan, namun tidak semua masuk.

Karena tidak memiliki uang, sang ibu bahkan memberikan jarinya ke mulut bayi ketika anaknya menangis. Pada Rabu malam, bayi sempat mengalami batuk, yang diduga karena tidak mengonsumsi ASI.

Terkait kemungkinan adanya keterlibatan ayah dari bayi tersebut, Wahyudi menyebut penyelidikan masih berlangsung. “Kita masih melakukan penyelidikan. Cuma ada beberapa informasi, kita mohon maaf belum bisa memberikan detailnya. Kita sudah mengantongi identitasnya, nanti coba kita dalami,” jelasnya.

Saat ini, status ibu bayi masih sebagai saksi. Proses penyidikan akan dilanjutkan setelah sang ibu keluar dari rumah sakit. “Insya Allah hari ini bisa pulang. Kalau lancar bisa kita tanyai. Nanti lanjutnya baru kita tingkatkan ke penyidikan,” katanya.

Kasus ini akan dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Jika terbukti membunuh, ibu bayi dapat dijerat dengan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak. “Ini kan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia. Ancaman hukuman 15 tahun penjara maksimal,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *