Kepala Bidang Sarana dan Prasarana di Dinas Pertanian Kabupaten Toraja Utara, Titus Rappan (TR), terlibat dalam dugaan kasus korupsi proyek irigasi perpipaan. Kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp 2.221.910.450 atau sekitar Rp 2,2 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Frendra AH, menjelaskan bahwa modus yang digunakan TR adalah dengan mengarahkan pembelian material pipa ke toko tertentu yang sudah dikondisikan. Harga material tersebut kemudian dinaikkan secara tidak wajar, yang dikenal sebagai mark-up.
“Pembelian dilakukan tidak sesuai nilai wajar. TR menyusun laporan pertanggungjawaban pekerjaan yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan,” ujar Frendra melalui keterangan resminya yang dirilis Ahad, 7 Desember 2025.
Frendra menjelaskan bahwa proyek irigasi perpipaan pada Dinas Pertanian Toraja Utara dialokasikan sebesar Rp 8 miliar untuk tahun anggaran 2024. Dari total anggaran tersebut, sekitar Rp 7,92 miliar telah direalisasikan untuk tiga item kegiatan, yaitu persiapan senilai Rp 360 juta, pelaksanaan konstruksi senilai Rp 7,52 miliar, serta monitoring dan pelaporan senilai Rp 40 juta. Proyek ini dilaksanakan di 80 titik lokasi oleh 80 kelompok tani secara swakelola tipe III.
“Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI Nomor: 48/SR/LHP/DJPI/PKN.01/11/2025, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 2,2 miliar,” kata Frendra.
Frendra menambahkan bahwa TR bisa melakukan praktik lancung karena ia merupakan pelaksana kegiatan dan koordinator lapangan tim teknis dalam pekerjaan irigasi perpipaan tersebut. Hal itu terungkap setelah tim penyidik Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tana Toraja melakukan pemeriksaan terhadap 118 saksi yang berasal dari Kementerian Pertanian, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan, hingga Dinas Pertanian Kabupaten Toraja Utara.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, TR langsung dilakukan penahanan selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-03/P.4.26/Fd.2/12/2025,” ujar Frendra.
Atas perbuatannya, TR dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Frendra menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana hasil mark-up yang dilakukan tersangka. Ia juga meminta seluruh saksi yang terkait untuk bersikap kooperatif dan tidak menghambat jalannya penyidikan. Termasuk tidak melakukan upaya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan lobi penyelesaian perkara.
Fakta-Fakta Penting Terkait Kasus Ini
Modus Korupsi:
TR mengarahkan pembelian material pipa ke toko yang sudah dikondisikan, sehingga harga material meningkat secara tidak wajar (mark-up).Anggaran Proyek:
Total anggaran proyek irigasi perpipaan adalah Rp 8 miliar untuk tahun anggaran 2024. Realisasi anggaran mencapai Rp 7,92 miliar.Lokasi Pelaksanaan:
Proyek dilaksanakan di 80 titik lokasi oleh 80 kelompok tani secara swakelola tipe III.Temuan BPK:
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 2,2 miliar.Penahanan Tersangka:
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, TR langsung ditahan selama 20 hari berdasarkan surat perintah penahanan.Pasal yang Digunakan:
TR dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Langkah Kejaksaan Negeri Tana Toraja
Pemeriksaan Saksi:
Tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 118 saksi yang berasal dari berbagai instansi terkait.Investigasi Lanjutan:
Kejaksaan akan terus mendalami keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana hasil mark-up.Permintaan Kooperatif:
Pihak kejaksaan meminta para saksi untuk bersikap kooperatif dan tidak menghambat proses penyidikan.Tindakan Hukum:
Para saksi diminta untuk tidak melakukan upaya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan lobi penyelesaian perkara.









