Penggerebekan Tempat Hiburan Malam di Kota Cirebon
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon melakukan penggerebekan terhadap sebuah tempat hiburan malam (THM) di Jalan Brigjen Darsono, Sabtu (21/2/2026) malam. Tempat tersebut diduga masih beroperasi meskipun sudah masuk bulan Ramadan.
Dari luar bangunan, hanya terdapat tulisan “biliar”, namun di dalamnya ditemukan aktivitas yang mengarah pada operasional karaoke serta dugaan transaksi minuman keras (mihol). Petugas menemukan satu pemandu lagu di dalam ruangan yang menyerupai room karaoke.
Penyelidikan Awal
Penggerebekan ini bermula dari aduan masyarakat yang merasa resah karena tempat hiburan tersebut diduga tetap beroperasi saat Ramadan. Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Cirebon, Muhammad Luthfi, menjelaskan bahwa pihaknya langsung bertindak setelah menerima laporan tersebut.
“Berawal dari aduan masyarakat yang menginformasikan bahwa tempat hiburan karaoke masih beroperasi di bulan Ramadan. Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan patroli ke lokasi dan benar tempat tersebut beroperasi,” ujarnya.
Pemeriksaan di Lokasi
Dalam video yang dibagikan petugas, terlihat suasana lobi dengan lampu neon biru di area kasir. Beberapa meja biliar tampak di bagian belakang ruangan. Sejumlah petugas berseragam Satpol PP terlihat berkoordinasi dengan pihak pengelola.
Petugas kemudian masuk ke salah satu ruangan yang menyerupai room karaoke. Di dalamnya terdapat sofa hitam memanjang dan meja di tengah ruangan, dengan pencahayaan redup bernuansa ungu kebiruan. Petugas tampak memeriksa area bawah sofa dan sudut ruangan.
“Memang tidak ada pengunjung saat kami datang, tetapi ditemukan pemandu lagu di salah satu ruangan,” ucap Luthfi.
Temuan Transaksi Mihol
Tidak hanya itu, petugas juga mendalami transaksi di meja kasir. Hasilnya, ditemukan adanya catatan transaksi karaoke dan penjualan minuman keras. “Kami coba dalami pemeriksaan pada transaksi kasir, ada transaksi karaoke dan juga ditemukan transaksi penjualan mihol,” jelas dia.
Meski tidak ditemukan minuman keras dalam kondisi berisi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa botol bekas. “Di lokasi tidak kami dapati mihol isi, hanya bekas botol mihol sejumlah 19 botol. Selanjutnya kami amankan barang bukti tersebut untuk pemeriksaan lanjutan,” katanya.
Dugaan Pelanggaran
Atas temuan tersebut, THM itu diduga melakukan dua pelanggaran sekaligus. “Tempat hiburan malam ini telah diduga melakukan dua pelanggaran, pertama larangan beroperasi selama Ramadan dan kedua penjualan mihol,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga akan menelusuri legalitas usaha tersebut. Pasalnya, dari luar bangunan tidak terdapat keterangan adanya fasilitas karaoke. “Dari luar cuma tulisan biliar saja, tidak ada tulisan karaoke. Kami juga baru memantau media sosialnya, aktivitas karaoke baru terlihat sekitar Oktober kemarin. Maka patut diduga tidak berizin,” ucap Luthfi.
Tindakan Lanjutan
Satpol PP menjadwalkan pemanggilan pengelola pada Senin (23/2/2026) untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk terkait status perizinan. “Senin kita panggil pengelola. Kita lihat hasil pemeriksaan, mulai dari perizinan sampai pelanggarannya. Sanksi bisa berupa penutupan atau pencabutan izin operasi,” jelas dia.
Peringatan bagi Pelaku Usaha
Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha hiburan di Kota Cirebon agar mematuhi Surat Edaran (SE) selama Ramadan, sekaligus menjaga kondusivitas dan menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.









