CIREBON, WARTAJAYAVISION.COM – Karsono yang mengaku korban dugaan tindak pidana perdagangan orang Asal Warga Blok Kaliasem desa Kejiwan kecamatan Susukan kabupaten Cirebon, dirinya mengakui sebagai korban tenaga kerja luar negri secara non prosedural akan Laporkan kasus ini ke kepolisian, dan akan gandeng pengacara, supaya mendapatkan keadilan.
Menurut Karsono, saat dirinya diwawancarai awak Warta Jaya Vision, dirinya menerangkan awal kejadian berangkat ke taiwan, “melalui salah satu sponsor yang ber inisial IL, yang mengaku bisa memproses ke negara jepang, namun entah kenapa tiba – tiba katanya ditolak, dan tidak bisa masuk ke negara Jepang, dan ditawari lagi bisa ke negara lain, dengan tujuan ke taiwan dengan catatan harus membayar 57,5 juta”.
“Saya mau berangkat karena dijanjikan akan bekerja sesuai keahlian/ Skill saya di negara taiwan sebagai tukang las, namun kenyataan pahit menimpa saya pak, tiba – tiba di sana saya dipekerjakan di perkebunan,” kata Karsono sambil berpoto menunjukkan map yang bertuliskan Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
Karsono juga siap untuk mengawal terus karena saya merasa dirugikan, ditambah lagi saya bekerja di Taiwan Visanya Visa Turis/Visa kunjungan yang hanya berlaku selama 14 hari, dan gajinya pun tidak sesuai yang dijanjikan oleh kedua sponsor, makanya saya akan melaporkan permasalahan ini ke pihak kepolisian Polresta Cirebon cirebon, tutup Karsono dihadapan Awak Media Warta Jaya Vision.

Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Joel B Simbolon S.Kom. meminta Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Mabes Polri dan kepolisian Mapolresta Cirebon agar segera memeriksa dan segera menangkap bandar – bandar besar kasus dugaan TPPO, karena menurutnya, yang saat ini ditangkap baru yang diduga pelaku kelas terinya saja.
“Jadi menurut saya bandar – bandar besar itu diduga belum tersentuh. Padahal saya sudah sering kali melaporkan dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang, ini satu pun belum tersentuh. Kita bangga dengan adanya para terduga tersangka (TPPO), walaupun yang kecil – kecil seperti sponsornya, tapi itukan hanya kelas terinya, coba yang ‘kelas kakap’ belum,” kata Joel B Simbolon, S.Kom.
Joel B Simbolon S.Kom, pun menyebutkan akan memberikan nama dan nomor Hp nya juga alamat resminya pelaku saat kegiatan natal kemaren, pada 25 desember lalu, Namun nama-nama itu, menurut joel B Simbolon, belum pernah tersentuh hukum.
“Saya sudah memberikan keterangan pers ke berbagai wartawan. Kalau dulu kita anggap orang yang korban penempatan ilegal karena pendidikan rendah, ternyata kasus negara taiwan ini eks pekerja migran indonesia,” mungkin Mereka paham atau belum tau apa itu ilegal,” ungkap Joel B Simbolon.
Selain itu juga joel B Simbolon mengatakan telah memetakan kantong-kantong buruh migran Indonesia, sehingga penanganan TPPO bisa mudah dilakukan.
“Saya berani bertaruh ini hal mudah karena LSM KCBI sering menerima laporan dari para keluarga yang diduga korban perdagangan orang itu, dari kantong-kantong daerah mana rekrutmen pekerjanya, yaitu Kabupaten cirebon, kabupaten, indramayu, dan kabupaten majalengka, dia kerjakan ke timur tengah termasuk juga taiwan, itu bisa keluar dari jalur mana?,” tutupnya.
Sementara saat IL dihubungi untuk dikonfirmasi ia mengatakan “kasus ini telah saya kuasakan kepada Bang M (Mutahar), jadi silahkan hubungi beliau saja” tuturnya.
Sampai berita ini diturunkan, Kuasa Hukum IL belum dapat dihubungi.









