TEGAL – Penanganan kasus dugaan perusakan lahan pertanian milik Untung Suradi di Desa Brekat, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal, menuai kritik tajam. Surono, salah satu pihak yang mengawal kasus ini, menilai kinerja Polres Tegal sangat lamban. Hingga Sabtu, 15 Agustus 2026, kasus yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Brekat dan anak buahnya tersebut belum juga menemui kejelasan terkait penetapan tersangka.

“Polres Tegal dinilai lamban. Sudah 2,6 tahun kasus ini berjalan, tetapi belum ada kabar berita apakah ada tersangka atau tidak,” ujar Surono saat memberikan keterangan pada Sabtu (15/08/2026).

Surono menegaskan, jika penyidik memang tidak menemukan unsur pidana, polisi seharusnya bersikap tegas. “Kalau memang tidak ada, ya kasus ini diberhentikan saja lewat penerbitan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Jadi masyarakat menilai proses sudah selesai, dan pelapor tidak digantung tanpa kepastian,” cetusnya.

Bukti Video Keberadaan Kades di Lokasi

Kasus dugaan perusakan lahan timun ini sebenarnya sempat memasuki babak baru beberapa bulan lalu. Pihak pelapor telah menyerahkan bukti digital berupa rekaman video yang menunjukkan keberadaan Kades Brekat, Sabar, di lokasi kejadian saat perusakan berlangsung.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Untung Suradi menyatakan bahwa bukti video tersebut sudah berada di tangan penyidik Unit 2 Reskrim Polres Tegal untuk didalami lebih lanjut.

“Saat kejadian, saya memang dilarang oleh teman-teman untuk masuk ke lokasi lahan agar tidak terjadi benturan fisik. Namun, bukti video yang menunjukkan keberadaan Kades di lokasi saat perusakan terjadi sudah kami serahkan sepenuhnya ke penyidik,” ungkap Untung.

 

Progres Penyidikan dan Pasal yang Disangkakan

 

Setelah penantian panjang sejak Agustus 2024, Untung sebenarnya sempat menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polres Tegal pada Maret 2026 lalu.

 

Berdasarkan surat nomor B/324.12/III/2026/Reskrim, perkara ini diproses merujuk pada Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau perusakan barang secara bersama-sama. Dalam dokumen tersebut, tim penyidik di bawah pimpinan Ipda Muhammad Fadli, S.Tr.K., dikabarkan telah melakukan langkah-langkah berikut:

 

Penyitaan Barang Bukti: Mengamankan sejumlah bukti fisik dari lokasi kejadian di Tanah Kas Desa (TKD) Brekat.

 

Koordinasi Yudisial: Melakukan koordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui gelar perkara.

 

Namun, hingga pertengahan Agustus 2026, janji perkembangan tersebut dinilai mandek dan belum membuahkan hasil konkret. Kasus ini terus menjadi perhatian publik di Kabupaten Tegal, karena menyeret oknum pejabat desa dalam dugaan perusakan aset pertanian warga yang berlarut-larut tanpa kepastian hukum.

Penulis: Teguh AW

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *