Penyelidikan dan Tindakan terhadap Pembubaran Retret Pelajar Kristen di Cidahu
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan bahwa pembubaran retret pelajar Kristen yang berlangsung di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada 27 Juni 2025, melanggar beberapa prinsip dasar hak asasi manusia. Komnas HAM menilai tindakan tersebut melanggar hak atas kebebasan beragama, hak untuk berkumpul, serta hak atas rasa aman.
Pramono Ubaid Tanthowi, Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, menjelaskan bahwa peserta retret mengalami intimidasi, pengusiran paksa, kerusakan kendaraan, dan kerusakan fasilitas tempat tinggal. Hal ini dilakukan karena penolakan dari sebagian warga setempat yang merasa terganggu oleh kegiatan kerohanian peserta retret.
“Tindakan persekusi tidak hanya melukai nilai toleransi yang dijamin konstitusi, tetapi juga menciptakan rasa takut dan trauma, khususnya bagi para peserta yang sebagian besar berusia remaja,” ujar Pramono.
Setelah tiga pekan kasus ini menjadi perhatian publik, fokus utama beralih ke peran aparat kepolisian dalam memproses insiden tersebut.
Peran Polisi dalam Insiden Cidahu
Kuasa hukum dari Subadria Nuka melaporkan Kepala Kepolisian Sektor Cidahu, Ajun Komisaris Endang Slamet, ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Laporan ini dilakukan karena dugaan Endang Slamet memanas-manasi massa selama peristiwa tersebut.
Berdasarkan video yang viral di media sosial, Nuka menyatakan bahwa Endang sempat menyampaikan pernyataan yang memicu ketegangan masyarakat. “Dia menyampaikan seperti video yang beredar, ‘Bahwa tempat ini telah digunakan oleh luar agama kita.’ Artinya ini menurut kami memancing, justru memancing, memanasi masyarakat sehingga masyarakat makin kacau,” kata Nuka.
Namun, Kepala Polres Sukabumi, Ajun Komisaris Besar Samian, menjelaskan bahwa pernyataan Endang Slamet bertujuan untuk meredam ketegangan dan mendorong massa agar membubarkan diri. “Tujuannya adalah agar masyarakat paham dan mau pulang, kemudian menyerahkan semuanya kepada aparat,” ujarnya.
Samian menambahkan bahwa kemungkinan ada kesalahan dalam penyampaian pernyataan yang menyebabkan berbagai interpretasi. “Ada salah ucap atau salah bicara, itu bukan maksud yang sebenarnya. Namun dalam hal profesionalisme, kami akan melakukan klarifikasi sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.
Perbedaan Laporan antara Pihak Hukum dan Polres Sukabumi
Kuasa hukum melaporkan empat orang yang diduga terlibat dalam kekerasan dan penistaan agama ke Bareskrim Polri. Laporan ini berbeda dengan kasus yang saat ini ditangani oleh Polres Sukabumi. Subadria Nuka menjelaskan bahwa laporan di Sukabumi fokus pada perusakan, sementara laporan di Bareskrim fokus pada persekusi, intimidasi, dan dugaan penodaan agama.
Laporan di Polres Sukabumi menggunakan Pasal 170 juncto 406 KUHP tentang pidana perusakan, sedangkan laporan di Bareskrim menggunakan Pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama.
Empat orang yang dilaporkan adalah ketua RT setempat, Kepala Desa Tangkil, seorang tokoh agama, dan ketua PAC partai di desa tersebut. Ketua PAC partai tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perusakan fasilitas.
Video yang Viral dan Reaksi dari GAMKI
Kejadian ini terekam dalam video yang viral di media sosial pada 27 Juni 2025. Dalam video tersebut terlihat massa membubarkan kegiatan retret pelajar Kristen di Desa Tangkil. Mereka merusak fasilitas rumah seperti kaca, perabotan, dan menurunkan benda yang menyerupai salib.
Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) memberikan pernyataan bahwa insiden ini merupakan pembubaran paksa kegiatan retret pelajar Kristen sekitar pukul 14.00 WIB.
Tersangka yang Ditangkap
Polisi menetapkan tersangka kedelapan berinisial YY (50) pada 4 Juli 2025. Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Barat, Komisaris Besar Hendra Rochmawan, penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (SP.Han/129/VII/RES.1/2025/Sat Reskrim) tertanggal 4 Juli 2025. YY diduga terlibat dalam merusak gitar dan menggores badan mobil Suzuki Ertiga menggunakan batu.
Wakil Ketua Komisi HAM DPR, Sugiat Santoso, menuntut aparat hukum agar tegas dalam menghukum pelaku pembubaran retret pelajar Kristen di Cidahu. Ia menilai ketegasan aparat akan menjadi cerminan jika negara tidak menoleransi tindakan kekerasan.
Hammam Izzuddin, Daniel Ahmad Fajri, M. Rizki Yusrial, Fauziah Herlina Azhar, Rakhmat Tirta Alamsyah berkontribusi dalam penulisan artikel ini.









