Kejaksaan Agung Periksa Eks Staf Ahli Menteri Keuangan dalam Kasus Korupsi Pajak

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa staf ahli mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam kasus korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa saksi yang diperiksa adalah eks staf ahli Srimulyani di Bidang Kebijakan Penerimaan Negara, Astera Primanto Bhakti.

Astera diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Senin, 1 Desember 2025. Ia menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Astera telah dilakukan sebelumnya, yaitu pada hari Senin, 24 November 2025, sebagai saksi.

Diperiksa Terkait dengan Jabatan



Supriatna tidak menjelaskan secara rinci materi pemeriksaan yang sedang didalami oleh penyidik. Namun, ia menegaskan bahwa Astera diperiksa terkait dengan jabatannya sebagai staf ahli Menteri Keuangan Bidang Penerimaan Negara selama periode 2015-2017. Hal ini menjadi fokus utama dalam pemeriksaan tersebut.

Kejagung Juga Memeriksa Staf Sri Mulyani Lainnya



Sebelumnya, Kejagung juga telah memeriksa mantan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak era Sri Mulyani, Suryo Utomo (SU), dalam kasus ini. Pemeriksaan dilakukan dalam rangka penyelidikan yang bersifat tertutup. Meskipun detailnya belum diungkap, pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya Kejagung untuk mengungkap seluruh aspek dari kasus korupsi pajak tersebut.

Kejagung Telah Mencekal 4 Saksi



Kejagung tengah mengusut kasus korupsi pembayaran pajak antara tahun 2016 hingga 2020. Anang Supriatna menyebutkan bahwa ada pegawai Direktorat Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan yang terlibat dalam pemufakatan dengan wajib pajak. Tujuan dari pemufakatan ini adalah agar pembayaran pajak dari wajib pajak atau perusahaan dapat lebih rendah. Sebagai imbalannya, wajib pajak atau perusahaan akan memberikan setoran kepada petugas tersebut.

Dalam kasus ini, sejumlah pihak telah dicekal. Mereka termasuk mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi (KD), dan Karl Layman, selaku pemeriksa pajak muda di Direktorat Jenderal Pajak. Selanjutnya, Ning Dijah Prananingrum, Kepala KPP Madya Dua Semarang, serta Heru Budijanto Prabowo, konsultan pajak, juga dicekal.

Upaya Kejagung dalam Penyelidikan

Kejagung terus memperluas penyelidikan terhadap kasus korupsi pajak ini. Pemeriksaan terhadap para saksi dan pelaku diperlukan untuk mengungkap seluruh kejahatan yang terjadi. Dengan melibatkan berbagai pihak, baik pejabat maupun konsultan pajak, Kejagung berusaha memastikan bahwa semua tindakan ilegal yang terjadi dalam sistem pajak Indonesia dapat diungkap dan dituntut sesuai hukum.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan struktur pemerintahan yang sangat penting, yaitu Departemen Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak. Dengan adanya pencekalan terhadap beberapa saksi, Kejagung menunjukkan komitmen mereka untuk memastikan proses hukum berjalan dengan transparan dan adil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *