JAKARTA, Wartajayavision.com,Kementerian Sosial (Kemensos) menghapus 8,26 juta warga dari kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan, jutaan orang tersebut termasuk dalam kategori yang mampu.

Mereka kemudian menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang termasuk dalam kategori sangat miskin.

Jumlah yang dibelanjakan pada bulan Mei-Juni, 8.261.801 juta lebih diberikan kepada penerima PBI. Mereka yang dikeluarkan digantikan oleh mereka yang berada di Desil 1, khususnya yang termasuk miskin ekstrem dan miskin,” ujar Saifullah Yusuf dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025).

Laki-laki yang akrab dipanggil Gus Ipul tersebut mengatakan, perubahan penerima menyebabkan kuota PBI BPJS Kesehatan tetap diberikan kepada lebih dari 96 juta masyarakat dengan anggaran mencapai Rp 48 triliun.

Ia menjelaskan bahwa SK penerima PBI JKN ditentukan oleh Kementerian Sosial berdasarkan rekomendasi dari kepala daerah.

Sementara pengalokasian kuota di berbagai wilayah mempertimbangkan proporsi jumlah penduduk yang hidup dalam kemiskinan.

“Jumlah penduduk miskin daerah, jumlah pembangunan nasional dikalikan 100 persen, itulah kuota bantuan sosial,” katanya.

Gus Ipul mengatakan, angka tersebut diperoleh melalui pemeriksaan lapangan bersama Badan Pusat Statistik (BPS) terhadap para penerima.

Sebanyak dua juta di antaranya tidak memenuhi syarat sebagai PBI.

Sementara sisanya berada dalam desil yang tidak memenuhi syarat untuk menerima PBI.

PBI hanya ditujukan untuk desil 1-4, sedangkan desil 5-6 tidak termasuk dalam kriteria tersebut.

“(Desil) 5 dan seterusnya, kita anggap tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan PBI. Oleh karena itu, jumlahnya menjadi sekitar 7 juta lebih, ditambah lagi 800.000, sehingga kini mencapai lebih dari 8 juta,” jelas Gus Ipul.

Di sisi lain, ia menyadari bahwa penghapusan peserta juga bisa salah.

Terdapat beberapa situasi yang mungkin menyebabkan penerima manfaat tidak lagi memperoleh layanan dari BPJS.

Karena itu, pihak terkait membentuk sistem reaktivasi.

“Tetapi jika mekanisme ini dianggap misalnya rumit, kami setuju nanti kita akan perbaikinya. Agar lebih cepat, lebih jelas dan mampu menyelesaikan masalah di lapangan,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *