Langkah Pemerintah dalam Memperbaiki Kualitas Beras Nasional
Pemerintah kini semakin memperhatikan aspek kualitas dalam sektor perberasan nasional. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk membenahi tata niaga sektor tersebut secara lebih baik dan transparan. Dengan adanya penertiban ini, diharapkan masyarakat dapat terlindungi dari produk yang tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Kepala Badan Pangan Nasional (NFA) menekankan bahwa langkah-langkah yang diambil bertujuan utama untuk melindungi konsumen. Ia mengimbau seluruh produsen beras untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Bagi yang sebelumnya melakukan kesalahan, pihak NFA memberikan waktu untuk melakukan perbaikan.
Salah satu contoh yang disampaikan adalah masalah takaran pada kemasan beras. Misalnya, untuk kemasan 5 kilogram (kg), harus benar-benar sesuai dengan berat tersebut. Tidak diperbolehkan terjadi pengurangan seperti menjadi 4,8 kg atau kurang. Hal ini dilakukan agar konsumen mendapatkan produk yang sesuai dengan apa yang mereka bayar.
Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan persyaratan mutu dan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras. Tujuannya adalah agar pelaku usaha bisa mengimplementasikan ketentuan tersebut secara maksimal. Salah satu indikator yang digunakan untuk membedakan antara beras medium dan premium adalah jumlah butir patah atau broken.
Standar mutu beras ini telah diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, beras kepala merujuk pada butir beras yang ukurannya lebih besar dari 0,8 sampai 1 butir beras utuh. Sementara itu, beras patah adalah butir beras yang ukurannya lebih besar dari 0,2 sampai kurang dari 0,8 dari butir beras utuh.
Untuk beras premium, standar kelas mutu yang telah ditetapkan mencakup beberapa hal. Pertama, kadar butir patah maksimal 15 persen. Kedua, kadar air maksimal 14 persen. Ketiga, derajat sosoh minimal 95 persen. Keempat, butir menir maksimal 0,5 persen. Kelima, total butir beras lainnya seperti butir rusak, butir kapur, dan butir merah/hitam maksimal 1 persen. Terakhir, butir gabah dan benda asing harus nol persen.
“Apapun alasannya, jika di kemasan tertulis beras premium, maka broken-nya harus maksimal 15 persen. Kadar airnya juga tidak boleh melebihi 14 persen. Jika kadar airnya terlalu tinggi, beras akan cepat basi,” jelas Arief.
Menanggapi isu tentang beras oplosan yang beredar di masyarakat, Arief menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan beras. Pemerintah baru saja melakukan intervensi untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga beras. Oleh karena itu, tidak boleh ada pihak yang mencampurkan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dengan beras premium.
Berikutnya, beras SPHP hanya boleh dijual dengan harga sesuai HET beras medium. Tidak diperbolehkan menjualnya dengan harga mendekati HET beras premium. Hal ini dilakukan untuk memastikan keadilan dalam pasar dan melindungi konsumen dari praktik tidak sehat.








