KABUPATEN CIREBON, WARTAJAYAVISION.COM – Kebijakan pendidikan gratis hingga saat ini masih menjadi tanda tanya besar di kalangan masyarakat, terutama di sekolah negeri seperti SMPN 1 Ciwaringin Kabupaten Cirebon. Informasi terbaru yang mencuat mengenai dugaan penjualan seragam di sekolah tersebut memperkuat pandangan bahwa pendidikan gratis hanyalah isapan jempol.
Salah satu warga setempat mengungkapkan bahwa ada dugaan praktik penjualan seragam yang dibebankan kepada siswa. “Iya pak, untuk laki-laki 900 ribu, kalau perempuan kan ada kerudung, itu 1 juta,” jelas warga yang enggan disebutkan namanya.

Praktik ini menuai kritik karena dinilai bertentangan dengan semangat pendidikan gratis yang diatur dalam berbagai regulasi pemerintah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014, sekolah dilarang menjual seragam atau mewajibkan pembelian seragam tertentu kepada siswa.
Hal ini diperkuat dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 yang menegaskan pentingnya transparansi dan pengawasan dalam pengelolaan biaya pendidikan di sekolah.
Selain itu, Surat Edaran Menteri Pendidikan Nomor 101754/MPK/KU/2022 juga mempertegas bahwa sekolah, terutama yang dibiayai pemerintah, harus memberikan pendidikan yang terjangkau dan bebas biaya, termasuk penyediaan seragam yang tidak boleh menjadi beban ekonomi tambahan bagi siswa atau orang tua.

Upaya awak media untuk mendapatkan klarifikasi dari kepala sekolah SMPN 1 Ciwaringin mengenai dugaan tersebut berulang kali menemui jalan buntu. Kepala sekolah tidak dapat ditemui di kantor, dengan alasan sedang rapat di Sumber atau tidak hadir. Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, kepala sekolah juga belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait dugaan ini.








