CIREBON, WARTAJAYAVISION.COM – Kebebasan komponen bangsa ini dalam menyampaikan pendapat dilindungi oleh undang-undang, apalagi untuk seorang jurnalist yang jelas sudah diatur dalam UU No.40.Tahun 1999 serta UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Pejabat tentu pasti sudah tidak asing dengan dunia media yang mana segala bentuk kegiatan selalu ada yang dijadikan pemberitaan.
Karena Jurnalis itu mempunyai hak memberitakan dan Investigasi hasil dari liputan dan temuan dilapangan yang bukan opini semata, baik temuan yang positif maupun negatif, dan itulah salah satu fungsi kerja jurnalis dari sebuah media, dilain sisi wartawan juga adalah mitra dengan unsur yudikatif, eksekutif dan legislatif.
Aung Subandi, Kepala Sekolah SMPN 3 Gegesik Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon ini sepertinya tidak mau menemui wartawan.
Kepsek SMPN 3 Gegesik dinilai susah ditemui, pasalnya setiap hendak didatangi, para guru mengatakan Ada di Ruangan kerjanya. Anehnya, ketika disambangi ke Ruangan kerja Kepala sekolah Tidak Ada.

Padahal kepala sekolah tersebut ada di Sekolah, namun sepertinya koperatif alergi dengan wartawan dan seolah tidak paham tupoksi seorang jurnalis.
Jika negara ini negara hukum apa pantas seorang pemimpin berkelakuan seperti itu, yang sepertinya tidak layak menjadi kepala sekolah, karena ketika datangnya wartawan langsung menghindar.
Seperti takut dikonfimasi terkait beberapa hal yang akan ditanyakan oleh jurnalis menyangkut kegiatan yang sudah dilaksanakan di sekolah tersebut, utamanya tentang penggunaan anggaran anggaran BOS.
Menurut salah satu guru yang dikonfirmasi awak media, bahwa Kepala Sekolah ini dibandingkan dengan Kepala Sekolah yang dulu jauh berbeda, kalau yang sekarang orangnya agak pelit, tuturnya.








