Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali memulai ekspor udang Indonesia ke Amerika Serikat setelah mendapatkan sertifikasi bebas kontaminasi Cesium-137. Dalam pengiriman terbaru, volume ekspor mencapai 182 ton dengan nilai sekitar Rp 25 miliar.

Pengumuman ini menjadi tanda bahwa kepercayaan pasar Amerika mulai pulih. Badan Mutu KKP telah melakukan upaya keras hingga akhirnya dapat keluar dari larangan ekspor dan memenuhi spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh otoritas Amerika.

Menurut Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Sakti Trenggono, ekspor ini merupakan pengiriman kedua sejak pemerintah memastikan produk udang Indonesia memenuhi standar keamanan radiasi internasional. Ia menjelaskan bahwa sertifikasi bebas Cesium-137 diterbitkan melalui kerja sama antara KKP, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).

Trenggono berharap sistem pengujian dan sertifikasi terus diperkuat agar produk perikanan Indonesia dapat bersaing di pasar global. “Kami yakin bukan hanya udang, tetapi komoditas lain juga harus dijaga untuk mempertahankan daya saing,” ujarnya.

Kepala Badan Mutu KKP Ishartini menjelaskan bahwa lembaganya telah ditetapkan sebagai Certifying Agency sejak 31 Oktober 2025 oleh otoritas Amerika Serikat atau USFDA. Dengan status tersebut, hanya produk perikanan yang lolos Sertifikat Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SMKHP) serta uji radiasi yang diperbolehkan diekspor.

“Ini bukti negara hadir melindungi masyarakat dari risiko paparan radioaktif sekaligus menjaga keberlanjutan industri udang nasional,” ujarnya.

Sebelumnya, Indonesia telah mengekspor 121 kontainer udang pada Oktober lalu setelah KKP melakukan pemindaian radiasi terhadap 920 kontainer yang siap dikirim ke Amerika.

Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Satgas Cesium-137, Bara Krishna Hasibuan mengatakan pemerintah Amerika Serikat mewajibkan sertifikat bebas radiasi untuk udang dan cengkeh asal wilayah yang masuk kategori yellow list, yaitu Jawa dan Lampung. “Amerika terbuka untuk produk Indonesia selama memenuhi persyaratan sertifikasi,” ujarnya.

Aturan tersebut tertuang dalam import alert #99-52 yang diterbitkan USFDA menyusul temuan kontaminasi Cesium-137 pada sejumlah ekspor udang dan cengkeh dari Indonesia. Bara memastikan pemerintah telah menyiapkan mekanisme pengujian yang memenuhi standar Amerika.

Proses Pemantauan dan Pengujian

Berikut adalah beberapa langkah penting yang dilakukan oleh pemerintah dalam proses pemantauan dan pengujian:

KKP melakukan pemindaian radiasi terhadap ribuan kontainer sebelum ekspor

Kerja sama lintas lembaga seperti BRIN dan Bapeten turut berperan dalam memastikan standar keamanan

Badan Mutu KKP telah diakui sebagai Certifying Agency oleh USFDA

Semua produk yang diekspor harus lolos uji radiasi dan sertifikat mutu

Tantangan dan Harapan

Meskipun ada progres signifikan, masih ada tantangan yang harus dihadapi. Misalnya, perlunya peningkatan kapasitas pengujian dan pengawasan secara berkala. Selain itu, perlu adanya sosialisasi lebih lanjut kepada pelaku usaha agar mereka memahami aturan yang berlaku.

Menteri Trenggono menekankan pentingnya menjaga kualitas produk perikanan Indonesia agar tetap kompetitif di pasar global. Hal ini tidak hanya berlaku untuk udang, tetapi juga komoditas lainnya.

Dengan sertifikasi yang telah diperoleh, Indonesia kini memiliki peluang besar untuk memperluas pasar ekspor. Namun, keberhasilan jangka panjang akan bergantung pada kemampuan pemerintah dan pelaku usaha dalam menjaga standar kualitas yang tinggi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *