Kehadiran Hakim Konstitusi yang Dianggap Tidak Memadai

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman akhirnya memberikan pernyataan resmi terkait laporan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyebutnya sebagai hakim konstitusi paling sering absen dalam persidangan. Dalam laporan tersebut, Anwar Usman disebut sebagai salah satu hakim yang paling tidak hadir dalam sidang pleno dan panel.

Berdasarkan data rekapitulasi kehadiran yang diungkap oleh MKMK, Anwar Usman mencatatkan ketidakhadiran sebanyak 81 kali dari total 589 sidang pleno. Selain itu, ia juga tidak hadir sebanyak 32 kali dari total 160 sidang panel sepanjang tahun 2025. Dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH), Anwar Usman tidak hadir sebanyak 32 kali dan hadir 100 kali, dengan persentase kehadiran sebesar 71 persen—yang terendah dibandingkan sembilan hakim konstitusi lainnya.

Tidak Terima Laporan MKMK

Anwar Usman menyatakan keberatan terhadap hasil laporan MKMK. Ia mengaku langsung mempertanyakan mengapa laporan ketidakhadirannya dibuka ke publik. Ia menelepon Kepala Sekretariat MK untuk mengetahui alasan penyebaran informasi tersebut.

Menurut Anwar, sebelum laporan tersebut diumumkan ke publik, Kepala Sekretariat sudah bertanya kepada Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna apakah laporan tersebut perlu dipublikasikan. “Pada waktu konferensi pers itu Mas Fajar (Kepala Sekretariat) sudah menanyakan, menyampaikan ke Pak Palguna selaku Ketua MKMK. ‘Bagaimana Pak? Karena ini enggak ada data mengenai ketidakhadiran kenapa’, ‘ya sudah di-publish saja sesuai itu’,” kata Anwar menirukan ucapan Fajar dan Palguna.

Anwar juga menghubungi Ketua MK Suhartoyo untuk memberikan klarifikasi soal ketidakhadirannya dalam beberapa sidang. Ia menjelaskan bahwa Suhartoyo adalah junior-nya, sehingga ia memanggilnya dengan sebutan “adik”.

Alasan Kehadiran yang Tidak Menyeluruh

Selain karena ibadah umrah, Anwar menyebutkan adanya alasan kesehatan yang membuatnya sering absen. Ia mengungkapkan bahwa kondisi kesehatannya memburuk dan harus menjalani perawatan di rumah sakit pada Januari 2025. Saat itu, ia jatuh di rumah dan ditemukan oleh istrinya tergeletak di lantai.

“Saya pikir sudah hilang (meninggal) sudah saya. Dari pagi sampai siang, kebetulan nyonya (istri), tahunya saya ada di kamar, tahu-tahu saya (ditemukan) sudah tergeletak di lantai. Akhirnya dibawa ke rumah sakit dan tidak ada kata lain harus diopname,” ujarnya.

Meski sedang sakit, Anwar sempat hadir dalam pernikahan anaknya setelah mendapatkan izin dari dokter. “Dokter menyarankan untuk tidak boleh keluar tetapi kan anak nikah. (Diperbolehkan) dengan catatan akhirnya harus kembali lagi untuk berobat,” tambahnya.

Proses Pemulihan Jangka Panjang

Setelah dirawat, dokter menyarankan Anwar untuk menjalani pemulihan selama dua tahun. “Bukan hanya istirahat, istirahat jelas ya. Dan perawatan pemulihan antara satu sampai dua tahun,” jelas Anwar.

Setelah satu tahun menjalani pengobatan, Anwar masih menjalani perawatan. Ia diminta untuk rutin meminum obat sebanyak tiga kali dalam sehari. “Jarang yang tahu bahwa saya itu tiap hari tiga kali sehari, bahkan ada yang keempat kali untuk minum obat,” ujarnya.

Penegasan tentang Kehadiran dalam Persidangan

Anwar menegaskan bahwa ketidakhadirannya dalam persidangan bukanlah absen tanpa alasan. Ia menekankan bahwa semua ketidakhadirannya didasari oleh alasan kesehatan yang telah mendapat izin.

“Saya mohon maaf enggak pernah (absen), apalagi bolos. Jadi ketidakhadiran saya itu tidak ada yang tanpa alasan sakit,” tegas Anwar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *