Kasus Korupsi Dana ZIS Baznas Enrekang: ASN Perempuan Ditahan Setelah Menggelapkan Rp 840 Juta

Kasus korupsi dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang kembali memperlihatkan peran penting dari seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) perempuan. Dalam laporan terbaru, SL (40), seorang pegawai pemerintah daerah, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan dana yang seharusnya disetorkan ke Kejaksaan.

SL diduga melakukan tindakan tidak sesuai dengan tanggung jawabnya selama masa jabatannya sebagai ASN di lingkup Pemerintahan Kabupaten Enrekang. Ia dituduh mengambil alih dana pengembalian kerugian negara yang berasal dari para tersangka sebelumnya dalam kasus ini. Total dana yang seharusnya disetor ke Rekening Penyimpanan Lain (RPL) Kejaksaan mencapai ratusan miliar rupiah, namun hanya sebagian kecil saja yang berhasil dikumpulkan.

Tindakan Penggelapan Dana

Dari total dana yang dikuasai oleh SL, sejumlah uang sebesar Rp 840 juta tidak disetorkan ke RPL. Sebaliknya, ia hanya menyetorkan sebesar Rp 1.115.000.000,00 (Rp1,115 miliar). Hal ini menunjukkan adanya upaya untuk menyembunyikan atau memanipulasi pengembalian kerugian negara, yang menjadi salah satu alasan utama penahanan SL.

Penetapan tersangka SL dilakukan setelah penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menemukan dua alat bukti kuat yang menghubungkannya dengan dugaan korupsi. Kajati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejati untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

Proses Penahanan dan Penyidikan

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, SL langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Makassar. Penahanan ini dilakukan dalam rangka proses penyidikan lebih lanjut. Selain itu, SL juga akan menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Daftar Tersangka dalam Kasus Ini

Penetapan SL sebagai tersangka membuat jumlah tersangka dalam kasus korupsi Baznas Enrekang mencapai lima orang. Total kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus ini telah mencapai angka Rp 16,6 miliar.

Sebelumnya, empat mantan pengurus Baznas Enrekang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah:
* S, Ketua Baznas Kabupaten Enrekang Periode Maret-Juni 2021.
* B, Komisioner Baznas Kabupaten Enrekang Periode 2021-2024.
* KL, Komisioner Baznas Kabupaten Enrekang Periode 2021-2024.
* HK, Komisioner Baznas Kabupaten Enrekang Periode 2021-2024.

Empat tersangka ini sebelumnya dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dan telah ditahan di Rutan Kelas II B Enrekang.

Tanggung Jawab Hukum dan Kepercayaan Publik

Kajati Sulsel menegaskan bahwa pihaknya akan terus memastikan agar setiap pelaku korupsi dalam kasus ini dipertanggungjawabkan di mata hukum. Ia menekankan bahwa kasus seperti ini sangat merusak kepercayaan publik, terutama karena melibatkan dana ZIS yang merupakan bentuk amal dari masyarakat.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *