Tim KPK Melakukan Penggeledahan di Madiun, Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan serangkaian penggeledahan di Kota Madiun, Jawa Timur. Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Pada Kamis (22/1/2026), sekitar pukul 11.00 WIB, tim KPK menyasar rumah Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah. Penggeledahan ini menarik perhatian warga sekitar, yang penasaran mengamati aktivitas yang sedang berlangsung.
Beberapa mobil Toyota Innova hitam terparkir di sepanjang jalan di Gang 14, Jalan Tanjung Manis, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Semua kendaraan tersebut memiliki plat nomor Karesidenan Madiun dan masuk satu per satu ke dalam rumah secara mundur. Selama proses penggeledahan berlangsung, pagar rumah setinggi dua meter tertutup rapat, sehingga membatasi pandangan warga sekitar.
Penetapan Tiga Tersangka Pasca OTT
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah Kota Madiun pada Senin (19/1/2026). Dalam konferensi pers yang disiarkan secara streaming, di Gedung Merah Putih pada Selasa malam (20/1/2026), tiga tersangka tersebut adalah Wali Kota Madiun Maidi (MD), Kepala Dinas PUPR Thariq Megah (TM), dan pihak swasta sekaligus orang kepercayaan MD, Rochim Ruhdiyanto (RR).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa ketiga tersangka ditangkap bersama sembilan orang lainnya dalam peristiwa OTT. Di antara mereka adalah Wali Kota Madiun MD periode 2019–2024 dan 2025–2030, RR selaku pihak swasta atau orang kepercayaan MD, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun TM, serta beberapa pejabat lainnya.
“Peristiwa Tertangkap Tangan Dugaan Tindak Pidana Korupsi, terkait pemerasan dengan modus Fee Proyek dan Dana CSR serta Penerimaan Lainnya, atau Gratifikasi, di lingkungan Pemerintah Kota Madiun,” jelas Asep Guntur.
Penyitaan Uang Tunai dan Dokumen
Tim KPK juga berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp550 juta. Rincian dari jumlah tersebut adalah Rp350 juta dari RR dan Rp200 juta dari TM. KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari, mulai dari 20 Januari hingga 8 Februari 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Tersangka MD dan RR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto ketentuan terkait dalam KUHP. Sementara itu, tersangka MD bersama-sama dengan Thariq Megah juga disangkakan melanggar Pasal 12B UU Tipikor juncto ketentuan perundang-undangan lainnya.
Penggeledahan di Rumah Wali Kota Madiun
Setelah menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, penyidik KPK langsung melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Madiun, termasuk kediaman pribadi Maidi dan rumah orang kepercayaannya, Rochim Ruhdiyanto (RR), pada Rabu (21/1/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan kegiatan tersebut. Ia menyatakan bahwa penggeledahan yang berlangsung hingga malam hari bertujuan untuk melengkapi berkas perkara dugaan pemerasan dana CSR dan penerimaan gratifikasi yang menjerat orang nomor satu di Madiun tersebut.
“Di Madiun, pada Rabu (21/1), penyidik melakukan penggeledahan di rumah MD dan RR. Penggeledahan ini untuk mencari bukti-bukti lain yang dibutuhkan penyidik guna memperkuat bukti awal,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (22/1/2026).
Dari penggeledahan di dua lokasi tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Budi mengungkapkan bahwa timnya membawa koper berisi dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan aliran dana haram tersebut.
Selain dokumen, KPK juga menemukan dan menyita uang tunai dalam penggeledahan tersebut. Namun, KPK belum memerinci nominal pasti maupun mata uang yang disita dari rumah sang wali kota karena masih dalam proses penghitungan dan verifikasi.
“Penyidik mengamankan beberapa dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, penyidik juga mengamankan barbuk dalam bentuk uang tunai,” kata Budi.
Budi menegaskan bahwa rangkaian penggeledahan di Kota Madiun belum berakhir dan masih akan berlangsung di beberapa titik lain untuk menelusuri jejak dugaan korupsi ini. “Kami akan update terus perkembangan perkara ini,” ujarnya.









