JAKARTA, Wartajayavision.com,
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima pelimpahan berkas perkara delapan tersangka terkait kasus pemerasan dalam pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) periode 2024-2025.
Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah menerima berkas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai kasus pemerasan TKA di Kemenaker. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara PN Jakpus, Andi Saputra, dalam keterangan resminya, Rabu (3/12/2025).
Delapan tersangka yang akan segera diadili adalah sebagai berikut:
- Suhartono (SH) selaku eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK)
- Haryanto (HY) selaku Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025 sekaligus Staf Ahli Menaker
- Wisnu Pramono (WP) selaku Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2017-2019
- Devi Angraeni (DA) selaku Koordinator Uji Kelayaan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA
- Gatot Widiartono (GTW) selaku Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja
- Putri Citra Wahyoe (PCW) selaku staf
- Jamal Shodiqin (JMS) selaku staf
- Alfa Eshad (ALF) selaku staf
KPK menyebut bahwa para tersangka telah menerima dana sebesar Rp 53,7 miliar dari para pemohon izin RPTKA selama periode 2019-2024.
Selama tahap penyidikan, KPK mengungkap bahwa para tersangka ini telah menerima hasil pemeriksaan sebesar Rp 53,7 miliar dari para pemohon izin RPTKA selama periode yang sama. Besaran uang yang diterima para tersangka berbeda-beda, yaitu:
- Suhartono: Rp 460 juta
- Haryanto: Rp 18 miliar
- Wisnu Pramono: Rp 580 juta
- Devi Angraeni: Rp 2,3 miliar
- Gatot Widiartono: Rp 6,3 miliar
- Putri Citra Wahyoe: Rp 13,9 miliar
- Alfa Eshad: Rp 1,8 miliar
- Jamal Shodiqin: Rp 1,1 miliar
Saat ini, perkara para tersangka ini baru diregister untuk masuk dalam sistem. Sidang perdana untuk pembacaan dakwaan masih dijadwalkan.
Majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara ini adalah Lucy Ermawati selaku ketua majelis, dengan anggotanya Daru Swastika Rini, Juandra, Jaini Basir, dan Ida Ayu Mustikawati.
Perkembangan kasus ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengurusan izin tenaga kerja asing yang sering kali menjadi ajang praktik suap dan pemerasan. Dengan penanganan yang transparan dan adil, diharapkan dapat memberikan keadilan bagi masyarakat serta menjaga integritas lembaga pemerintah.







