Penjelasan KPK Mengenai Pernyataan Ridwan Kamil

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan yang disampaikan oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), setelah ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021-2023. RK menjalani pemeriksaan pada Selasa (2/12/2025), dan menyampaikan beberapa pernyataan terkait dengan kasus tersebut.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, KPK mengakui bahwa ada laporan yang disampaikan oleh pihak Bank BJB kepada kepala daerah saat itu. Hal ini dilakukan untuk memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Persiapan KPK dalam Meninjau Bukti-Bukti Kasus

Budi juga menyatakan bahwa KPK akan kembali meninjau bukti atau fakta lain yang diberikan oleh para saksi dalam kasus Bank BJB. Termasuk dalam hal ini adalah dokumen atau barang bukti elektronik hasil sitaan yang telah dianalisis sebelumnya. Proses ini dilakukan agar dapat dipastikan bahwa semua informasi yang diperoleh benar-benar akurat dan dapat digunakan dalam penyidikan.



Petugas KPK mengecek motor Royal Enfield sitaan milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta, Jumat (25/4/2025). – (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Pernyataan Ridwan Kamil Usai Diperiksa

Setelah diperiksa oleh penyidik KPK, RK menyatakan bahwa ia tidak mengetahui poin-poin dari perkara Bank BJB. Ia juga mengungkapkan bahwa ia memberikan uang kepada selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar karena diperas. Selain itu, RK mengungkapkan bahwa ia membeli motor hingga mobil Mercedes-Benz 280 SL atas nama Presiden ke-3 RI B. J. Habibie yang disita KPK dengan uang pribadi atau tidak terkait kasus Bank BJB.

“Gubernur hanya mengetahui aksi korporasi BUMD ini kalau dilaporkan. Satu, oleh direksi. Dua, oleh komisaris selaku pengawas. Tiga, oleh Kepala Biro BUMD atau kayak Menteri BUMN-nya,” kata RK.

Namun, RK menegaskan bahwa tiga unsur tersebut tidak memberikan laporan kepada dirinya saat menjabat sebagai Gubernur Jabar. “Makanya, kalau ditanya apakah saya mengetahui? Saya tidak tahu, apalagi terlibat, apalagi menikmati hasilnya, dan lain sebagainya,” ujarnya.

Respons KPK Terhadap Pernyataan RK

Jubir KPK Budi Prasetyo merespons pernyataan RK dengan mengatakan bahwa pendapat atau opini yang disampaikan oleh RK adalah haknya masing-masing. Namun, KPK tetap akan menjalankan proses penyidikan secara objektif dan berdasarkan bukti-bukti yang ada.

Daftar Tersangka dalam Kasus Bank BJB

Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka pada 13 Maret 2025. Kelima tersangka tersebut antara lain:

  • Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR)
  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH)
  • Pengendali Agensi Antedja Muliatama
  • Pengendali Agensi Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD)
  • Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH)
  • Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK)

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar. Pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB dan turut menyita sepeda motor hingga mobil dari penggeledahan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *