Kritik terhadap Aturan Pemprov Jabar yang Membuat Satu Kelas Isi 50 Siswa
Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyampaikan kritik terhadap kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang mengeluarkan aturan tentang Pencegahan Anak Putus Sekolah. Salah satu poin dalam aturan tersebut memperbolehkan satu kelas diisi oleh hingga 50 siswa, yang dinilai tidak sesuai dengan standar pendidikan yang seharusnya.
Kepala Bidang Advokasi P2G, Iman Zanatul Haeri, menjelaskan bahwa meskipun niat dari Gubernur adalah untuk mengurangi angka anak putus sekolah, kebijakan ini justru berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi guru dan siswa. Hal ini dapat memengaruhi proses belajar mengajar, serta kondisi psikologis dan sosial di lingkungan sekolah.
“Jika yang diharapkan adalah 50 anak per kelas, ini sangat tidak efektif dan akan berdampak pada kualitas pembelajaran,” ujar Iman. Menurutnya, ruang kelas yang ada tidak dirancang untuk menampung sebanyak itu. Rata-rata ruang kelas SMA/SMK hanya mampu menampung maksimal 36 siswa saja.
Iman menilai bahwa kelas yang terlalu penuh akan membuat suasana menjadi pengap dan tidak nyaman. Siswa dan guru akan kesulitan berinteraksi secara efektif karena ruang gerak yang terbatas. Selain itu, suara guru bisa sulit didengar jika banyak siswa yang berisik, sehingga memengaruhi konsentrasi belajar.
Selain masalah fisik, Iman juga menyebutkan adanya risiko sarana prasarana yang tidak mencukupi. Guru juga akan kesulitan mengontrol kelas dengan jumlah siswa yang terlalu banyak. Ini bisa mengganggu proses pengajaran dan mengurangi kualitas pendidikan.
Aturan ini juga dinilai bertentangan dengan regulasi yang sudah ada. Misalnya, Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 menetapkan batas maksimal siswa di satu kelas untuk SMA/MA/SMK/MAK adalah 36 orang. Iman meragukan apakah kebijakan ini benar-benar mampu menyelesaikan masalah anak putus sekolah.
Menurut data, jumlah anak putus sekolah di Jawa Barat mencapai sekitar 658 ribu. Iman menilai bahwa memasukkan 50 siswa ke dalam satu kelas hanya merupakan solusi instan yang tidak berkelanjutan. Diperlukan pendekatan yang lebih holistik dan berbasis data.
Dalam hal ini, Iman menyarankan agar kebijakan pencegahan anak putus sekolah dilakukan dengan prinsip kesesuaian wewenang, ketersediaan, keterjangkauan, kesinambungan, keterukuran, dan ketepatan sasaran. Contohnya, melihat kondisi sekolah, ketersediaan guru, sarana prasarana, serta luas ruang kelas.
Dengan demikian, P2G menegaskan bahwa pendidikan harus tetap memprioritaskan kualitas dan kenyamanan belajar. Solusi jangka panjang harus ditempuh dengan mempertimbangkan berbagai aspek yang mendukung proses pembelajaran yang efektif dan berkualitas.








