KABUPATEN CIREBON, WARTAJAYAVISION.COM – Proses hukum yang tengah dijalani PT Desa Kanci Indah mengalami hambatan teknis di Pengadilan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon. Kuasa hukum perusahaan, Indah Juwita Sari, S.H., M.Kn., mengungkapkan bahwa kendala ini terjadi saat pihaknya hendak mengunggah kontra memori banding melalui sistem e-Court Mahkamah Agung.

Hal tersebut disampaikan Indah usai keluar dari Pengadilan Negeri Sumber, Senin (14/4/2025). Ia menjelaskan bahwa saat ini perkara sedang dalam tahap banding yang diajukan oleh pihak Penggugat pada 26 Maret 2025. Namun, hingga kini pihaknya belum bisa melanjutkan proses karena kendala sistem.

“Kita sudah berusaha upload kontra memori banding, tapi nggak bisa. Tadi kita tanyakan langsung ke pengadilan dan ternyata memang ada masalah teknis dari sistem Mahkamah Agung. Jadi, sampai sekarang belum bisa diunggah,” kata Indah.

Kecewa Terhadap Prosedur dan Administrasi

Indah menyatakan kekecewaannya terhadap sistem administrasi dan prosedur di Pengadilan Negeri Sumber. Ia mengatakan bahwa surat kuasa yang ia miliki seharusnya sudah cukup untuk digunakan hingga tahap kasasi, tetapi tetap diminta untuk mendaftar ulang oleh petugas pengadilan.

“Sebenarnya kami kecewa, karena harus bolak-balik. Surat kuasa kami kan berlaku sampai kasasi, tapi diminta daftar ulang. Katanya waktu itu karena sistem error saat Lebaran. Sekarang upload memori banding juga nggak bisa,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan bahwa pihak pengadilan menyebutkan bahwa kendala sistem terjadi secara nasional dan berasal dari Mahkamah Agung. Hal itu membuat pihaknya harus kembali dari Jakarta ke Cirebon hanya untuk keperluan administratif.

“Kami sudah tanya langsung ke petugas PTSP. Mereka menyampaikan bahwa error ini baru pertama kali terjadi dan berasal dari MA. Tapi akibatnya kami harus bolak-balik Jakarta-Cirebon. Ini sangat menyulitkan,” ujarnya.

Minta Pengadilan Lebih Aktif

Lebih lanjut, Indah berharap agar pihak Pengadilan Negeri Sumber lebih aktif dalam memberikan informasi kepada kuasa hukum atau para pihak yang sedang berperkara, khususnya jika terjadi kendala teknis seperti ini.

“Kami hanya minta agar pengadilan lebih proaktif memberi informasi. Tujuan adanya e-Court itu kan untuk mempermudah, bukan menyulitkan. Kalau ada kendala sistem, mohon diinformasikan secara jelas dan cepat,” imbuhnya.

Optimis Menang, Sertifikat Tanah Sudah Sah

Mengenai proses hukum yang sedang berjalan, Indah menyatakan optimisme pihaknya akan kembali menang sebagaimana putusan sebelumnya. Ia menyebut PT Desa Kanci Indah memiliki dokumen lengkap atas tanah yang disengketakan, mulai dari sertifikat hak guna bangunan hingga akta jual beli.

“Kita punya data lengkap. Sertifikat ada, akta jual beli juga ada, bahkan bangunan sudah berdiri. Selain itu, investor sudah masuk, karena tujuan kami jelas: menyerap tenaga kerja lokal,” tegasnya.

Namun demikian, ia mengeluhkan bahwa proses hukum yang berkepanjangan dan laporan demi laporan dari pihak lawan membuat investor menjadi ragu.

“Investor jadi ciut karena klien kami terus digugat dan dilaporin ke polisi. Padahal kami sudah berkomunikasi baik dengan masyarakat penggarap sebelum gugatan ini muncul,” ungkap Indah.

Ia juga membantah tudingan bahwa sertifikat PT Desa Kanci Indah palsu. Menurutnya, kepolisian telah menerbitkan surat resmi yang menyatakan bahwa sertifikat tersebut adalah asli.

Kurangnya Informasi Banding dari Sistem

Menariknya, Indah menyampaikan bahwa dirinya sebagai kuasa hukum tidak mendapatkan notifikasi resmi dari e-Court mengenai banding yang diajukan oleh pihak lawan. Informasi tersebut justru diperoleh dari kliennya langsung melalui email dan WhatsApp.

“Sebagai pengacara, saya nggak dapat notifikasi dari sistem. Login bisa, tapi pemberitahuan soal banding tidak muncul. Justru klien kami yang menginformasikan itu,” ungkapnya.

Permintaan Khusus kepada Pengadilan

Di akhir keterangannya, Indah menyampaikan permohonan kepada Pengadilan Negeri Sumber agar lebih profesional dan aktif dalam menangani proses hukum, terutama dalam hal teknis.

“Kami hanya berharap agar lebih aktif jika terjadi eror. Karena e-Court itu tujuannya mempermudah, bukan bikin ribet. Kalau ada error, tolong diberi tahu cepat, supaya kita nggak harus buang waktu dan energi bolak-balik hanya karena kendala sistem,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *