KABUPATEN CIREBON, WARTAJAYAVISION.COM – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Sumber terhadap perkara sengketa tanah dengan nomor perkara 64/Pdt.G/2024/PN.Sbr menimbulkan kekecewaan mendalam dari pihak penggugat, SUKA, melalui kuasa hukumnya Apep Syaifrudin, S.H. Ia menilai, keputusan majelis hakim tidak mencerminkan rasa keadilan dan terkesan sarat kepentingan sepihak.
Sengketa ini bermula dari transaksi jual beli tanah sawah seluas kurang lebih 1.902 m² yang dibeli oleh SUKA dari almarhum Kuwu Heri pada tahun 2007, disertai bukti kwitansi dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 11 atas nama Nyi Sakena/Siwan, yang diserahkan saat itu di hadapan empat orang saksi. Namun, belakangan muncul klaim kepemilikan dari pihak ahli waris Haji Amin berdasarkan SHM Nomor 10, yang disebut diterbitkan pada tahun 2014, berdasarkan surat kehilangan dari pihak kepolisian.
“Putusan ini sangat mengecewakan. Gugatan kami tidak dikabulkan, padahal kami mengantongi SHM Nomor 11 yang terbit tahun 1962, jauh lebih awal dari SHM milik tergugat,” ujar Apep Syaifrudin, Rabu (2/7/2025).

Ia juga mempertanyakan kejanggalan dalam proses persidangan. Menurutnya, saat sidang pemeriksaan setempat (PS), pihak tergugat dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumber selaku pihak turut tergugat, menunjukkan SHM Nomor 10 yang diduga berada di lahan yang sama, namun terbit lebih belakangan.
“Kami menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan bukti surat yang kami miliki. Padahal, sesuai yurisprudensi Mahkamah Agung, dalam kasus sertifikat ganda, sertifikat yang terbit lebih awal memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat, sebagaimana tertuang dalam putusan MA No. 976 K/Pdt/2015,” tegas Apep.
Ia menyatakan akan segera mengajukan banding atas putusan tersebut karena menganggap status hukum tanah yang disengketakan masih belum jelas dan penuh tanda tanya.
“Kami tidak akan tinggal diam. Ini bukan sekadar soal tanah, tapi soal keadilan. Jika hukum tidak lagi berpihak pada kebenaran, ke mana masyarakat kecil akan mengadu?” pungkasnya.








Kabarnya Pemerintah menaikkan gaji untuk para hakim Pengadilan Negeri seluruh Indonesia agar dapat bekerja dengan benar mengingat janji sumpah . Kalau gajihnya masih merasa kurang terus lebih baik keluar saja karena banyak yang antri untuk menjadi hakim Panutan Hukum yang diharapkan masyarakat.