Berawal dari SK Pemberhentian 8 perangkat desa Jatianom yang dikeluarkan oleh Kuwu Desa Jatianom saat itu (Kersa, SH) yang dikeluarkan tertanggal 28 Desember 2023, ia memberhentikan 8 perangkat desa yang berinisial BN, AG, DA, BA, VN, SJ, WJ, dan RH.

Namun informasi yang berkembang bahwa 7 dari 8 perangkat desa itu diaktifkan kembali oleh kuwu baru (Hardadi) namun diduga tanpa melalui mekanisme penjaringan ulang.

Hal itu dibenarkan oleh salah satu perangkat desa Ketika ditanya awak media Wartajaya Vision, “ya benar saya diaktifkan Kembali oleh kuwu baru” tutur salah satu perangkat desa.

Kuwu Jatianom, Hardadi

Ditempat terpisah awak media mengkonfirmasi kuwu Hardadi dengan didampingi Kuwu Desa Bunder dan Jatipura (Ketua FKKC), awak media menanyakan terkait SK Pemberhantian 8 perangkat desa yang diduga diaktikan kembali oleh kuwu Hardadi, Kuwu menjelaskan “SK Pemberhentian 8 perangkat desa sudah saya batalkan oleh saya dengan dasar Musyawarah dengan Ketua BPD, namun saya belum memberikan SK baru kepada 7 perangkat desa yang diaktifkan kembali ”, tuturnya.

Namun saat awak media sebelum mendatangi kantor balai desa Jatianom ketua FKKC mengatakan berharap suasana sehabis pilwu ini kepengennya desa Jatianom kondusif dan masyarakat pun sebenarnya ingin adanya pergantian perangkat desa dengan seleksi dan tahapan yang sesuai aturan yang berlaku, jadi wayahnya perangkat desa yang diberhentikan oleh kuwu yang terdahulu yang umurnya tidak masuk ya harus ikhlas.

Kasi Pemerintahan Kecamatan Susukan Ketika dihubungi via whatsapp ia membenarkan adanya SK pemberhentian dari Kuwu Kersa tapi saya belum dapat tembusan, kemudian Kuwu Hardadi membatalkan atau mengaktifkan kembali perangkat yang diberhentikan, saya pun mengenai pengaktifan Perangkatnya sama belum mendapatkan tembusan dari Laporan dari kuwu yang sekarang (Hardadi).

Disisi lain salah satu masyarkat desa Jatianom, “saya siap mengawal perangkat desa yang diberhentikan kemudian diaktifkan kembali oleh kuwu Hardadi, kalau pun sampai keluar SK pengangkatannya, saya akan melakukan proses hukum melalui gugatan untuk menguji keabsahan SK Pemberhentian dari Kuwu lama dan SK Pengaktifan Kembali dari kuwu baru, karena kalaupun 7 perangkat yang diberhentikan bisa ikut proses seleksi perangkat desa, itu yang lolos hanya 2 orang yaitu VN dan RH, untuk 5 perangkat yang diberhentikan kalau sesuai Perbup 173 tahun 2023 tidak masuk dalam kriteria umur (lebih dari 42 tahun)” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *