Komisi Yudisial (KY) baru-baru ini menerima audiensi dari Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA) Indonesia di Gedung KY, Jakarta Pusat, pada Kamis, 15 Januari 2026. Pertemuan ini berfokus pada isu kesejahteraan hakim ad hoc yang tidak mengalami perubahan selama lebih dari 13 tahun terakhir.

Wakil Ketua KY, Desmihardi, menyampaikan bahwa KY telah menerima surat dari FSHA yang meminta Komisi Yudisial untuk mengawal perubahan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc. Menurut FSHA, peraturan tersebut justru memperparah ketimpangan dan ketidakadilan bagi hakim ad hoc. Mereka hanya menerima tunjangan uang kehormatan tanpa gaji pokok, tunjangan kemahalan, tunjangan keluarga, atau fasilitas lainnya.

“KY menghargai dan menghormati langkah FSHA dalam menyampaikan aspirasi serta memperjuangkan kesejahteraan hakim ad hoc,” kata Desmihardi dalam keterangan tertulis yang diterbitkan Jumat, 16 Januari 2026. “Tentunya langkah tersebut harus dilakukan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.”

Menurut Desmihardi, KY memiliki tugas untuk meningkatkan kapasitas dan kesejahteraan hakim. Oleh karena itu, KY berkomitmen untuk mengawal aspirasi yang disampaikan oleh FSHA. Ia menekankan pentingnya memastikan bahwa setiap langkah yang diambil tetap sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Anggota Komisi Yudisial F. Willem Saija menegaskan bahwa hakim merupakan profesi yang mulia. Ia menyarankan agar penyampaian aspirasi tidak mengganggu jalannya persidangan maupun kepentingan para pencari keadilan.

“Saya memahami keresahan dan aspirasi rekan-rekan hakim ad hoc. Namun, ada ketentuan yang mengatur dan menjadi kendala,” ujar Willem. Ia menjelaskan bahwa tunjangan bagi hakim karier telah diatur secara jelas dalam peraturan pemerintah dan peraturan turunannya. Willem menyarankan FSHA untuk memperjuangkan aspirasinya hingga berbentuk peraturan resmi.

Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak itu juga menyampaikan bahwa Mahkamah Agung saat ini sedang memperjuangkan kesejahteraan hakim ad hoc. Saat ini, pimpinan Mahkamah Agung bersama pemerintah sedang membahas usulan penyesuaian hak keuangan hakim ad hoc.

Juru bicara Komisi Yudisial, Anita Kadir, menilai upaya KY membantu peningkatan kesejahteraan hakim ad hoc dapat berdampak positif terhadap kinerja mereka. Selain itu, langkah tersebut juga berpotensi mencegah pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

“Kesejahteraan merupakan fondasi independensi dan integritas peradilan. Oleh karena itu, KY terus mengupayakan peningkatan kesejahteraan hakim yang berkeadilan,” ujar Anita.

Audiensi Hakim Ad Hoc dengan DPR

Sehari sebelumnya, Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia menyambangi Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. Dalam audiensi tersebut, FSHA menyoroti kesejahteraan hakim ad hoc yang stagnan selama lebih dari satu dekade.

Koordinator FSHA, Ade Darusalam, menyatakan bahwa pemerintah terakhir kali mengatur kesejahteraan hakim ad hoc melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013. Hingga kini, peraturan tersebut belum pernah diperbarui. “Kurang lebih selama 13 tahun, kesejahteraan hakim ad hoc tidak pernah mengalami perubahan,” ujar Ade dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI.

Menurut Ade, ketimpangan juga terlihat dalam pemenuhan hak normatif, seperti cuti melahirkan dan fasilitas rumah dinas, yang tidak selalu diberikan secara setara dengan hakim karier. Ia menilai kondisi tersebut ironis, mengingat keberadaan hakim ad hoc lahir dari amanat reformasi untuk memperkuat lembaga peradilan.

FSHA berharap Komisi III DPR RI mendorong pemerintah dan Mahkamah Agung untuk melakukan perbaikan. Forum tersebut menekankan tiga poin utama, yakni:

  • Pembaruan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 yang sudah berlaku selama 13 tahun tanpa perubahan.
  • Penguatan eksistensi hakim ad hoc beserta usulan dalam Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim.
  • Kesetaraan hak, termasuk pemberian asuransi kecelakaan dan kematian bagi hakim ad hoc.

Intan Setiawanty berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *