Penyidik Polres Belu Periksa Staf BPBD atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Heribertus Lau, salah satu staf di kantor BPBD Belu, kembali diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polres Belu pada Sabtu 3 Januari 2026. Pemeriksaan ini dilakukan terkait pengaduan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh kuasa hukumnya, Ferdinandus Maktaen. Pengaduan tersebut berasal dari akun Facebook Buang Sine.
Ferdinandus Maktaen menyampaikan apresiasinya terhadap respons cepat jajaran Satreskrim Polres Belu dalam menangani laporan ini. Menurutnya, hanya sekitar dua minggu setelah pengaduan masuk, pihak kepolisian langsung merespons dengan memeriksa para pihak terkait.
“Kami sangat mengapresiasi karena postingan tersebut telah menimbulkan interpretasi negatif yang memukul mental klien kami,” ujar Maktaen usai pemeriksaan di ruangan Tipiter polres Belu.
Menurut Maktaen, pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti tangkapan layar (screenshot) terkait postingan Buang Sine yang mempertanyakan status pekerjaan Heribertus dan alasan ia berada di lokasi penemuan mayat. Dalam postingan tersebut, Buang Sine juga menyebutkan bahwa Heribertus Lau adalah orang yang datang ke rumah almarhum Frans Asten pada Sabtu pagi tanggal 8 November 2025 pukul 06.00 Wita lalu datang lagi pada siang hari.
Maktaen menantang Buang Sine untuk secara ksatria datang menemui penyidik dan membuktikan postingan yang menyangkut keberadaan Heribertus pada satu hari sebelum penemuan jenazah Frans Asten. Padahal, menurut fakta, Heribertus tidak pernah datang ke rumah almarhum pada waktu itu, apalagi dengan tujuan mengecek.
Beberapa waktu kemudian, Buang Sine memosting permohonan maaf dan klarifikasi di akunnya dan melalui media. Namun menurut Maktaen, hal tersebut tidak menghapus unsur pidana.
“Permintaan maaf dilakukan setelah laporan polisi dibuat dan opini publik sudah terlanjur terbentuk. Jika ingin kooperatif, silakan datang ke Atambua, temui penyidik, dan minta dipertemukan dengan klien kami. Jangan hanya berdalih lewat ‘mimpi’ atau perkiraan di ruang publik,” tegas Maktaen.
Fakta dan Proses Hukum
Terkait tempat dan waktu kejadian perkara, Maktaen menjelaskan bahwa meskipun postingan Buang Sine berasal dari Kupang, kliennya mengetahui informasi tersebut di Belu sehingga melapor di Polres Belu. Ia menambahkan bahwa dugaan pencemaran nama baik di media digital bukan termasuk delik pidana umum.
Sementara itu, penyidik Tipidter Polres Belu menjelaskan bahwa saat ini laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut masih dalam tahap penyelidikan (Lidik). Laporan ini merujuk pada Pasal 27A jo Pasal 45 UU ITE. Pihak pelapor menyerahkan sepenuhnya pengembangan unsur pasal kepada penyidik dan ahli hukum.
Trauma Psikologis yang Dialami Heribertus
Secara terpisah, Heribertus Lau menceritakan bahwa dirinya tidak mengetahui postingan Buang Sine yang menyebut namanya. Ia diberitahu keluarganya bahwa namanya disebutkan oleh Buang Sine saat misteri kematian Frans Asten sedang panas dibahas publik.
“Saya langsung dikucilkan keluarga mereka yang biasa akrab dengan saya. Mereka tidak hubungi saya, mereka tanyakan kepada keluarga lain kenapa Heri datang cek almarhum pada tanggal 8 di pagi dan siang hari. Mereka kecewa dan sedih karena menduga saya pelaku pembunuhan sebab saya kerumah almarhum,” kata Heribertus.
Heribertus mengatakan bahwa dirinya hanya pegawai kecil dan baru saja diangkat menjadi PPPK di BPBD pada tahun 2025. “Sejak kecil sampai umur sudah 41 tahun ini saya baru pertama kali masuk ke kantor Polisi buat pengaduan dan diperiksa. Saya tidak pernah urusan dengan polisi apalagi buat kasus, ini hal pertama dalam hidup saya,” ujarnya.
Menurut Heribertus, ia bersama istri dan anak serta keluarga besar tinggal di Halituku Kecamatan Taifeto Barat Kabupaten Belu. Isu dirinya datang ke rumah almarhum dan mengecek tersebut cepat sekali beredar bahkan orang-orang share postingan Buang Sine kemana-mana.
“Kami benar-benar dikucilkan, saya hampir tidak mau keluar rumah dan alami trauma akibat postingan itu. Soalnya di Facebook orang sudah buat narasi yang tidak jelas dan tanyakan ada urusan apa saya kerumah almarhum apalagi datang cek keberadaannya,” ucap Heribertus.
Dampak pada Keluarga dan Anak
Saking malu dan trauma, Heribertus dan istrinya tidak datang ke sekolah untuk menerima rapor dan seorang anak lainnya tidak lagi berlatih tinju di salah satu sasana di Belu. Keluarga kandungnya juga turut mengultimaltum bahwa jika tidak pernah datang ke rumah almarhum atau tidak tersangkut kasus ini maka segera lapor akun Buang Sine. Jika tidak melaporkan, mereka menganggap postingan Buang Sine benar.
“Sebelum datang ke Polres, bapak saya tanya dua kali, Heri apakah kamu benar tidak datang dan tidak tahu apa-apa kasus ini, saya jawab kalau saya datang kerumah atau terlibat maka tidak perlu lapor saya akan datang sendiri. Akhirnya bapak saya dan keluarga besar bilang mari kami dampingi kamu ke Polres Belu,” bebernya.
Untuk saat ini, pihak Heribertus telah menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum. Selain berharap kasusnya diproses, Heribertus juga meminta kasus kematian pimpinannya Frans Asten segera terungkap sehingga tidak ada lagi narasi negatif terhadap dirinya.









