Persiapan Mahkamah Agung dalam Menghadapi Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Nasional
Mahkamah Agung (MA) telah melakukan berbagai langkah konkret untuk menyambut pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional yang akan mulai diterapkan pada 2 Januari 2026. Salah satu upaya utama adalah pembentukan kelompok kerja (pokja) khusus yang terdiri dari para hakim dari berbagai tingkatan.
Menurut Ketua MA, Sunarto, pokja tersebut dibentuk dengan melibatkan unsur pimpinan seluruh Hakim Agung Kamar Pidana, Hakim-Hakim Tinggi, serta Hakim-Hakim tingkat pertama di kepaniteraan. Tujuannya adalah agar implementasi aturan baru dapat berjalan seragam dan efektif.
“Pokja ini tengah bekerja bagaimana menyongsong berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang insya Allah akan berlaku di Januari 2026 ini,” ujar Sunarto dalam refleksi akhir tahun 2025 di Gedung MA, Jakarta, Selasa (30/12).
Selain fokus pada KUHP, MA juga secara paralel mempersiapkan penerapan KUHAP yang baru. Kedua regulasi ini dinilai saling berkaitan dan membutuhkan pemahaman yang utuh dari seluruh aparatur peradilan.
“Saya sudah menandatangani pokja itu dan sudah berjalan mungkin sekitar di awal Desember atau di bulan November kemarin,” tegas Sunarto.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Kamar Pidana MA, Prim Haryadi, menjelaskan bahwa pihaknya telah menggelar pelatihan dan sosialisasi bagi seluruh hakim di lingkungan peradilan umum. Hal ini dilakukan sebagai bentuk persiapan dalam menghadapi pemberlakuan KUHP dan KUHAP nasional.
“Kami Mahkamah Agung telah mengantisipasi pemberlakuan KUHP Nasional ini dengan melakukan beberapa langkah,” ucap Prim Haryadi.
Langkah awal yang dilakukan adalah melalui pembahasan internal di Kamar Pidana MA terkait berbagai substansi baru yang diatur dalam KUHP nasional, termasuk keterkaitannya dengan KUHAP.
“Yang pertama, kamar pidana Mahkamah Agung telah mengadakan beberapa kali pertemuan terkait dengan hal-hal yang baru dalam KUHP Nasional, termasuk juga KUHAP,” tuturnya.
Hasil dari pembahasan tersebut kemudian disosialisasikan secara luas kepada para hakim. Sosialisasi dilakukan dengan melibatkan pejabat eselon I yang bekerja sama dengan Badan Strategi Kebijakan, Pendidikan, Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung.
“Kemudian hasil pembahasan dari kamar pidana tersebut kami lakukan sosialisasi dengan melibatkan eselon satu, kamar pidana bekerja sama dengan BSDK, Badan Strajak Diklat Kumdil Mahkamah Agung,” urai Prim.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan dalam lima tahapan atau lima gelombang melalui media daring, sehingga dapat menjangkau seluruh hakim di badan peradilan umum di Indonesia.
“Melakukan sosialisasi lima tahapan, lima gelombang melalui media daring kepada seluruh hakim yang ada pada badan peradilan umum,” ungkapnya.
Selain itu, melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, MA juga menyelenggarakan sosialisasi tambahan. Hingga saat ini, sosialisasi KUHP telah dilakukan dalam empat tahapan, sementara untuk KUHAP masih pada tahap awal.
“Jadi kami sudah lakukan lima gelombang, kemudian melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, kami juga sudah melakukan sosialisasi untuk KUHP sudah empat tahapan, sedangkan KUHAP baru satu tahapan,” jelas Prim.
Tidak hanya pada aspek sosialisasi dan pelatihan, MA juga terlibat langsung dalam proses penyusunan regulasi turunan sebagai aturan pelaksana KUHP dan KUHAP nasional.
“Kemudian Mahkamah Agung juga dilibatkan dalam penyusunan peraturan-peraturan pelaksana, terkait dengan KUHP dan KUHAP ini,” pungkasnya.









