KABUPATEN CIREBON, WARTAJAYAVISION.COM – Masyarakat Desa Panggangsari, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, digegerkan oleh dugaan adanya mafia tanah yang diduga menjual tanah hak milik adat warga dengan menggunakan Akta Jual Beli palsu.

Permasalahan ini bermula ketika Sahari, warga Desa Panggangsari, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, merasa kaget atas sebagian tanahnya yang terletak di Blok Sumur, Dusun 3 Tuksari, Desa Panggangsari. Tanah tersebut ia beli dari Masniah, warga Desa Barisan, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, sekitar tahun 1989. Namun, tanah tersebut diduga telah dikuasai oleh Dulkoni, Asep, dan Karyono, yang semuanya adalah warga Dusun Tuksari, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon.

Sahari telah melakukan berbagai upaya untuk mengambil kembali tanahnya yang kini diduga dikuasai oleh ketiga orang tersebut. Namun, usaha Sahari selalu gagal, karena pihak Dulkoni, Asep, dan Karyono diduga menggunakan alas hak berupa dokumen jual beli yang dibuat oleh Camat dan PPATS Losari, Kabupaten Cirebon, pada tanggal 20 Oktober 2014, yang diduga dibuat oleh Sekdes atas nama Santoso dari Pemerintahan Desa Panggangsari, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon.

Merasa tidak puas, Sahari akhirnya meminta bantuan Yaser Arafat, S.H., advokat dari Law Office Yaser Arafat di Losari, Brebes.

 

 

 

Setelah Sahari menunjuk Yaser Arafat, S.H., dan Nurjamal, S.H., sebagai kuasa hukumnya, mereka meminta desa untuk menjembatani penyelesaian masalah tersebut melalui mediasi di Desa Panggangsari. Penjabat Kepala Desa Panggangsari, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, kemudian mengundang para pihak terkait, termasuk Sahari, Dulkoni, Asep, dan Karyono, untuk melakukan mediasi pada tanggal 18 Oktober 2024. Dalam mediasi tersebut, Dulkoni memperlihatkan dan menggunakan dua Akta Jual Beli, yakni Akta Jual Beli tanggal 20 Oktober 2014 dan Akta Jual Beli Nomor 105 Tahun 1995.

Setelah diteliti oleh Yaser Arafat, terungkap bahwa terdapat dua peristiwa hukum. Pertama, Akta Jual Beli Nomor 105/1995 yang menyatakan adanya jual beli antara Masniah sebagai penjual dan Tajudin sebagai pembeli. Kedua, pada tanggal 20 Oktober 2014, akta tersebut dipecah menjadi tiga akta jual beli, yaitu Akta Jual Beli Nomor 406/2014, Nomor 405/2014, dan Nomor 407/2014, yang berisi jual beli antara Tajudin sebagai penjual dengan Dulkoni, Asep, dan Karyono sebagai pembeli.

Namun, setelah Yaser Arafat menelusuri kebenaran akta-akta tersebut dengan mengonfirmasi Masniah, yang disebut sebagai penjual dalam Akta Jual Beli Nomor 105/1995, Masniah menyatakan tidak mengenal Tajudin dan tidak pernah menandatangani akta jual beli tersebut. Bahkan, tanda tangan dalam Akta Jual Beli Nomor 105/1995 berbeda jauh dengan tanda tangan Masniah dalam dokumen KTP-nya, sehingga diduga kuat bahwa akta tersebut palsu.

Menurut Yaser Arafat, dalam mediasi terakhir yang diadakan di desa pada tanggal 24 Oktober 2024, dihadiri oleh Dulkoni, Karyono, Sahari, Babinsa, Sekdes Panggangsari, Penjabat Kepala Desa Panggangsari, Masniah, dan Suwarno. Masniah dengan tegas menyatakan tidak pernah melakukan jual beli tanah dengan Tajudin dan tidak mengakui tanda tangan dalam Akta Jual Beli Nomor 105/1995. Dalam mediasi tersebut, mantan Kepala Desa Panggangsari, Suwarno, yang menjabat pada tahun 1995, mengakui kelalaiannya sebagai saksi dalam proses jual beli, karena tidak memverifikasi keaslian data dan dokumen. Suwarno juga menyatakan bahwa pembuatan akta jual beli tersebut dipercayakan kepada perangkat desa bernama Daim, yang kini telah meninggal, dan Suwarno tidak tahu persis tentang transaksi tersebut, meskipun tanda tangannya tercantum sebagai saksi.

Yaser Arafat menambahkan bahwa karena Dulkoni menantang untuk menyelesaikan masalah ini secara hukum, pihak kliennya, Sahari, telah melaporkan kejadian tersebut kepada Polresta Cirebon, tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *