Pembahasan RUU Perampasan Aset Mulai Dilakukan oleh DPR

RUU Perampasan Aset, yang sempat mandek selama hampir dua dekade, kembali mendapat perhatian serius dari DPR. Rancangan ini pertama kali diajukan pada tahun 2008 dan kini mulai dibahas oleh Komisi III DPR RI. Proses pembahasan dimulai pada Kamis (15/1), dan menjadi fokus utama dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Keahlian DPR.

Tujuan Utama RUU Perampasan Aset

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menjelaskan bahwa tujuan dari RUU ini adalah untuk memaksimalkan penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana, terutama yang bermotif keuntungan finansial. Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh hanya berhenti pada pemberian hukuman penjara, tetapi juga harus mampu memulihkan kerugian keuangan negara yang timbul akibat tindak pidana.

“Intinya kita menginginkan penegakan hukum bukan hanya sekadar menghukum para pelaku dengan pidana penjara, tetapi bagaimana memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul dari perbuatan pidana tersebut,” ujarnya.

Sari menambahkan bahwa dalam proses pembentukan RUU Perampasan Aset, pihaknya akan membuka ruang partisipasi publik secara luas. Selain itu, pihaknya juga akan memulai pembahasan RUU tentang Hukum Acara Perdata (Haper).

Isi RUU Perampasan Aset

Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset mengatur secara rinci jenis-jenis aset yang dapat dirampas negara dari tindak pidana bermotif ekonomi. Salah satunya adalah aset pribadi milik pelaku tindak pidana bisa dirampas oleh negara.

“Perampasan aset dilakukan terhadap tindak pidana bermotif ekonomi. Itu ada juga dalam bagian penjelasan pasal ini apa yang dimaksud tindak pidana bermotif ekonomi,” kata Bayu.

Menurutnya, ada beberapa jenis aset yang dapat dirampas oleh negara, antara lain:
* Aset yang patut diduga digunakan atau telah digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana atau menghalangi proses peradilan.
* Aset hasil tindak pidana.
* Aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana untuk membayar kerugian sebesar aset yang telah dinyatakan dirampas oleh negara dan atau aset yang merupakan barang temuan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.

Bayu mencontohkan, misalnya kayu gelondongan di hutan atau barang selundupan di pelabuhan tidak resmi bisa menjadi objek perampasan aset.

Struktur RUU Perampasan Aset

RUU Perampasan Aset terdiri dari 8 bab dan 62 pasal. Pokok pengaturannya mencakup sekitar 16 poin. Bab-bab dalam RUU ini meliputi:
1. Ketentuan umum
2. Ruang lingkup
3. Aset tindak pidana yang dapat dirampas
4. Hukum acara perampasan aset
5. Pengelolaan aset
6. Kerja sama internasional
7. Pendanaan
8. Ketentuan penutup

Mekanisme Perampasan Aset Tanpa Putusan Pidana

Dalam naskah akademik, RUU Perampasan Aset akan mengatur mekanisme perampasan aset tanpa didahului putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana. Bayu Dwi Anggono menjelaskan bahwa RUU ini mengenal dua konsep model perampasan aset, yaitu conviction based forfeiture dan non-conviction based forfeiture.

Conviction based forfeiture adalah perampasan aset yang dilakukan dengan berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana. Sedangkan non-conviction based forfeiture memungkinkan perampasan aset dilakukan meski pelaku tidak atau belum diproses pidana, dengan syarat dan kriteria tertentu.

Kriteria dan kondisi perampasan aset tanpa putusan pidana antara lain:
* Apabila tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen atau tidak diketahui keberadaannya.
* Perkara pidananya tidak dapat disidangkan.
* Terdakwa telah diputus bersalah oleh pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan di kemudian hari ternyata diketahui aset tindak pidana yang belum dinyatakan dirampas.
* Perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana juga harus memenuhi kriteria aset bernilai paling sedikit Rp 1 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *