Kasus Narkoba yang Menjerat Kapolres Bima Kota

Kasus narkoba yang menimpa AKBP Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima Kota, kini menjadi perhatian publik. Penyidikan terhadap kasus ini mengungkap fakta bahwa barang bukti narkoba dalam bentuk sekoper disebut telah dititipkan oleh AKBP Didik kepada Aipda Dianita Agustina, seorang polisi wanita (polwan). Hubungan antara dua pihak tersebut kini menjadi sorotan utama.

Pernyataan Pengacara Mengenai Hubungan Antara Didik dan Dianita

Pengacara AKBP Didik, Rofiq Anshari, membantah adanya hubungan spesial antara kliennya dengan Aipda Dianita Agustina. Menurut Rofiq, hubungan keduanya hanya sebatas hubungan pimpinan dan mantan anak buah. Ia menegaskan bahwa tidak ada hubungan yang lebih dari itu.

“Jadi kalau hubungan yang lain itu tidak ada. Ya saya juga sudah tanyakan mengenai Aipda (Dianita), Itu tidak ada hubungan spesial, ya enggak ada,” ujar Rofiq dalam pernyataannya pada Senin (23/2/2026).

Peran Aipda Dianita sebagai Sopir Pribadi Istri Didik

Aipda Dianita Agustina pernah menjadi anggota AKBP Didik sejak 2016 saat ia menjabat sebagai Kapolsek Serpong. Pada 2019, Aipda Dianita kembali bergabung dengan jajaran AKBP Didik dan bahkan menjadi sopir pribadi Miranti Afriana, istri dari AKBP Didik.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa penitipan koper berisi narkoba dilakukan pada 6 Februari 2026. Saat itu, Miranti meminta Aipda Dianita untuk mengamankan koper putih yang berada di rumah pribadi AKBP Didik di daerah Tangerang.

Alasan Aipda Dianita Menerima Perintah

Aipda Dianita mengaku menerima perintah dari Miranti karena takut akan konsekuensi jika menolak. Ia juga menyadari adanya perbedaan pangkat antara dirinya dengan AKBP Didik. Oleh karena itu, ia memilih untuk mengamankan koper tersebut tanpa merasa curiga.

Di rumah Aipda Dianita, koper tersebut berhasil diamankan. Isi dari koper tersebut adalah 7 plastik klip dengan total berat 16,3 gram, narkotika jenis ekstasi sebanyak 49 butir dan 2 butir sisa pakai, pil Aprazolam sebanyak 19 butir, pil Happy Five 2 butir, serta Ketamine sebanyak 5 gram.

Hasil Tes Laboratorium Forensik

Dari hasil pendalaman terhadap Miranti dan Aipda Dianita, diketahui bahwa keduanya adalah pengguna narkotika. Sampel rambut dari keduanya diuji di Laboratorium Forensik dan menunjukkan hasil positif menggunakan MDMA (ekstasi).

Berdasarkan hasil asesmen, Tim Asesmen Terpadu merekomendasikan Miranti dan Aipda Dianita untuk menjalani proses rehabilitasi di Balai Rehabilitasi BNN RI.

Sidang Etik dan Sanksi yang Diberikan

AKBP Didik Putra Kuncoro resmi diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) setelah menjalani sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, pada Kamis (19/2/2026). Sanksi tersebut merupakan bagian dari proses hukum terhadap pelanggaran etik yang dilakukannya.

Selain itu, AKBP Didik juga menjalani penempatan khusus (patsus) selama 7 hari. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa putusan sidang etik diterima oleh AKBP Didik.

“Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujarnya dalam konferensi pers.

Putusan sidang etik yang diberikan dianggap sebagai perbuatan tercela oleh komisi yang memimpin sidang tersebut. AKBP Didik menyatakan menerima putusan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *