JAKARTA, Wartajayavision.com,

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan rencana penggunaan sistem Coretax untuk mencapai target penerimaan pajak pada tahun 2026. Sistem ini diharapkan mampu memperbaiki proses pencatatan perpajakan yang selama ini dinilai kurang rapi dan efisien.

Purbaya menekankan bahwa peningkatan sistem digital menjadi kunci utama dalam meningkatkan efisiensi pemungutan pajak. Ia optimistis bahwa dengan sistem Coretax, penerimaan pajak bisa mencapai target yang lebih tinggi pada tahun depan.

“Kita perbaiki dulu sistem digital perpajakan kita. Saya harap tahun depan kita akan lebih efisien dalam mengumpulkan pajak dengan target yang lebih tinggi lagi,” ujar Purbaya usai konferensi pers APBN KiTA di Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Coretax dirancang untuk mendukung kebutuhan administrasi pajak nasional. Sistem ini terus dikembangkan melalui pengujian berkala. Uji coba dilakukan agar layanan dapat menampung jutaan wajib pajak, terutama saat pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Purbaya menyatakan bahwa perbaikan Coretax akan terus dilakukan, baik secara skala kecil maupun besar. Fokusnya adalah memastikan kelancaran seluruh proses bisnis perpajakan mulai dari 2026 dan seterusnya.

Menurut data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, aktivasi akun Coretax masih berlangsung. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 7,7 juta wajib pajak telah mengaktifkan akun mereka dari total 14,9 juta wajib pajak terdaftar.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa Coretax akan digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan pada 2026. Dari jumlah wajib pajak terdaftar, hanya sekitar 32,38 persen atau 4,8 juta wajib pajak yang telah memiliki kode otorisasi dan sertifikat elektronik.

Sistem Coretax telah melewati dua tahap uji coba. Uji coba pertama digelar pada November dengan melibatkan 25.000 pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Hasilnya dinilai berjalan baik meski sempat muncul kendala awal.

Uji coba kedua dilaksanakan pada 10 Desember dengan melibatkan 50.000 pegawai di seluruh Kementerian Keuangan. Menurut Bimo, hasil uji menunjukkan peningkatan signifikan dibanding tahap sebelumnya.

“Dari hasil uji menunjukkan banyak perbaikan, tidak seperti yang periode sebelumnya. Mudah-mudahan sampai nanti di periode 31 Maret 2026, itu akan ada penyampaian SPT orang pribadi, kami perkirakan sekitar 13 juta wajib pajak Itu akan insyaallah bisa berjalan dengan baik,” tambahnya.

Manfaat Coretax

  • Sistem Coretax dirancang untuk mempercepat dan mempermudah proses administrasi pajak.
  • Mengurangi kesalahan dalam pencatatan data wajib pajak.
  • Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak.
  • Mampu menangani volume data yang sangat besar, terutama saat musim pelaporan SPT.

Proses Pengujian

  • Tahap pertama: Uji coba pada November 2025 dengan partisipasi 25.000 pegawai.
  • Tahap kedua: Uji coba pada 10 Desember 2025 dengan partisipasi 50.000 pegawai.
  • Hasil uji coba menunjukkan peningkatan signifikan dibanding sebelumnya.

Target Tahun 2026

  • Pelaporan SPT Tahunan menggunakan Coretax.
  • Prediksi jumlah wajib pajak yang akan mengajukan SPT sekitar 13 juta.
  • Sistem diharapkan mampu menangani beban kerja tersebut dengan lancar.

Tantangan yang Dihadapi

  • Masih banyak wajib pajak yang belum mengaktifkan akun Coretax.
  • Perlu peningkatan edukasi dan sosialisasi terkait penggunaan sistem.
  • Perlu pengembangan infrastruktur teknologi untuk mendukung operasional sistem.

Dengan terus disempurnakannya Coretax, diharapkan sistem ini akan menjadi fondasi kuat dalam pengelolaan pajak nasional. Purbaya dan Bimo menegaskan komitmen penuh untuk memastikan sistem ini berjalan efektif dan efisien mulai dari 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *