Wartajayavision.com, CO.ID, JAKARTA — “Tidak ada tempat bagi kekerasan dalam olahraga bola basket”. Pernyataan tegas ini diucapkan oleh Ketua Umum DPP Perbasi Budisatrio Djiwandono pada 23 Februari di Indonesia Arena, Kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta.
Saat itu, Budi mengumumkan hukuman skorsing dari DPP Perbasi terhadap seorang siswa SMP di Bogor. Anak tersebut melakukan pukulan terhadap lawannya dalam sebuah pertandingan yang diselenggarakan di Bogor beberapa hari sebelumnya.
DPP Perbasi segera mengambil tindakan dalam memberikan sanksi. Mulai dari enam hari setelah kejadian dan kemudian menjadi viral di media sosial, larangan bermain basket selama dua tahun diberikan kepada siswa SMP tersebut yang disampaikan langsung oleh Budi.
Kurang lebih empat bulan 11 hari setelah pernyataan Budi, kembali terjadi kekerasan di lapangan basket, tepatnya pada tanggal 6 Juli lalu. Dalam pertandingan Basket 3X3 Menikmati Basketball yang diselenggarakan di Living World Grand Wisata, Bekasi, seorang peserta bernama Haidar melakukan tindakan tidak terpuji.
Ia sering kali melakukan tindakan yang tidak pantas. Puncaknya, ia sengaja menendang lawan yang sedang melakukan lay up sehingga jatuh di lapangan. Mirip dengan gerakansmack down.
Dalam laporan komite yang diperolehWartajayavision.com,.co.id,Haidar dengan nomor punggung 32 bermain untuk tim Putra Daerah A saat menghadapi tim Anak Rantau dalam final kategori usia 19-25 tahun di turnamen tersebut. Tim Putra Daerah A sedang unggul ketika Haidar melakukan “gerakan di luar gerakan basketball” terhadap pemain Anak Rantau bernama Raihan.
Tim medis dari Rumah Sakit Mitra Keluarga Grand Wisata, dibimbing oleh dokter Laurentius Juan Wicaksono dan perawat yang cepat tanggap, memberikan pertolongan pertama. Raihan kemudian diantar ke IGD Rumah Sakit Mitra Keluarga Grand Wisata menggunakan ambulans. Di IGD, korban diberi obat penghilang rasa sakit dan dilakukan pemeriksaan.
Tidak ada tanda-tanda cedera parah seperti patah tulang, robeknya ligamen, atau kondisi serupa lainnya, sehingga Raihan diperbolehkan pulang. Ia juga mendapatkan obat. Raihan disarankan untuk melakukan pemantauan dan istirahat selama 48-72 jam. Jika tidak membaik, sebaiknya berkonsultasi ke bagian ortopedi.
Di lapangan, wasit yang memimpin pertandingan mengeluarkan Haidar dari tim Putra Daerah A. Pertandingan berlanjut dan akhirnya dimenangkan oleh tim Anak Rantau.
Setelah meninggalkan rumah sakit, dalam laporan tersebut, Raihan masih mampu berjalan secara normal. Raihan kembali ke tempat acara saat pembagian hadiah dan berfoto bersama tim Anak Rantau di panggung. Hingga acara pembagian hadiah dan kegiatan selesai, menurut laporan panitia, tidak ada keluhan dari tim Anak Rantau kepada panitia.
Meskipun Raihan tidak mengalami cedera, tindakan Haidar tetap merusak citra bola basket Indonesia. Terutama setelah DPP Perbasi menyatakan “perang” terhadap kekerasan di lapangan bola basket. Karena dalam aksi Haidar tersebut, Raihan berisiko mengalami cedera serius, baik di leher, bahu, maupun lutut akibat terpental karena dilanggar saat sedang “terbang”. Lebih lanjut, gerakannya sama sekali tidak menunjukkan permainan keras, melainkan kasar dan berpotensi menyebabkan cedera. Yang semakin memicu rasa tidak nyaman, pelaku diketahui merupakan salah satu pengurus Perbasi Kota Depok.
Hingga Senin (14/7/2025), atau delapan hari setelah kejadian, belum ada tindakan hukuman dari DPP Perbasi terhadap pelaku. Sekretaris Jenderal DPP Perbasi Nirmala Dewi saat dihubungi Wartajayavision.com.co.id pada Senin mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima informasi lengkap mengenai kejadian tersebut. DPP Perbasi, katanya, sedang menunggu sanksi dari Perbasi setempat.
Menurut Nirmala, panitia telah menyampaikan rangkaian peristiwa ke DPP Perbasi. Tindakan hukuman langsung juga telah dilakukan oleh panitia.
“Namun sanksi tambahan tetap perlu diberlakukan dan saat ini sedang dalam proses. Kami berikan kesempatan terlebih dahulu, karena jika hal semacam ini tidak mereka tindak dengan sanksi, maka DPP dapat memberikan sanksi kepada DPD Jabar atau ke tingkat kabupaten/kota setempat karena adanya pembiaran,” ujar Nirmala dalam pesannya.
Ia menegaskan, DPP Perbasi tidak akan memandang status. Meskipun pelaku merupakan pengurus Perbasi di kota atau kabupaten, hukuman tetap akan diberikan.
“Tidak ada perbedaan antara pengurus Perbasi atau bukan, semuanya sama. Minggu ini harus selesai,” ujar Nirmala menegaskan.









