Penetapan Kembali Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR Dinilai Bermasalah
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (MKD) Nazaruddin Dek Gam menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran prosedur dalam penetapan kembali Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR. Menurutnya, pelantikan Sahroni pada 19 Februari lalu sesuai dengan peraturan dan tata tertib DPR serta mematuhi Undang-Undang MD3.
“Tidak ada pelanggaran prosedur dalam penetapan kembali Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR,” ujar Dek Gam dalam keterangan tertulis yang diterbitkan pada Senin, 23 Februari 2026.
Menurut penjelasan Dek Gam, MKD menjatuhkan sanksi penonaktifan terhadap politikus Partai NasDem tersebut selama enam bulan. Putusan ini dibacakan pada 5 November 2025. Namun, MKD menghitung masa penonaktifannya berlaku lebih awal, yaitu mulai 31 Agustus 2025, karena mengacu pada keputusan Dewan Pimpinan Partai NasDem.
Partai yang dipimpin oleh Surya Paloh itu menonaktifkan Sahroni pada 31 Agustus 2025 di tengah gelombang demonstrasi di berbagai daerah di Indonesia. Dengan mengacu pada putusan tersebut, Nazaruddin memastikan bahwa masa sanksi berakhir dan Sahroni bisa kembali bertugas di Komisi III DPR yang membidangi urusan hukum.
“Jika mengikuti putusan MKD, maka sanksi Ahmad Sahroni akan berakhir pada 5 Maret 2026,” jelas dia.
Saat ini, DPR sedang melakukan reses hingga 9 Maret 2026. Oleh karena itu, Sahroni akan resmi bertugas di Kompleks DPR mulai 10 Maret mendatang. Dek Gam menyampaikan bahwa penetapan kembali Ahmad Sahroni sebagai pemimpin Komisi III merupakan usulan dari Partai NasDem pada 19 Februari 2026.
Kritik terhadap Penetapan Kembali Sahroni
Indonesia Parliamentary Center (IPC) menilai penetapan kembali Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau UU MD3. Aturan ini mengatur struktur, fungsi, wewenang, dan hak-hak lembaga legislatif di Indonesia.
Menurut IPC, pengangkatan kembali Sahroni menjadi pemimpin komisi yang membidangi hukum itu di tengah status penonaktifannya sebagai anggota DPR belum jelas. “DPR mungkin berdalih bahwa penetapan ini bersifat administratif dan tidak langsung mengaktifkan Sahroni secara penuh hingga masa sanksi berakhir, tapi ini terasa seperti pembenaran lemah,” kata peneliti IPC, Arif Adiputro, saat dihubungi pada Kamis, 19 Februari 2026.
Arif menjelaskan, menurut Pasal 106 UU MD3, seorang anggota DPR yang nonaktif tidak boleh menjalankan tugas sebagai anggota parlemen, termasuk menduduki jabatan pemimpin komisi selama periode penonaktifan berlangsung.
Kritik dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai penetapan Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Umum Komisi III bermasalah. Pasalnya, status Sahroni sebagai anggota DPR nonaktif seharusnya masih melekat jika dihitung dari hari penonaktifan oleh Partai NasDem sebagai keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan.
Putusan MKD pada November lalu menjatuhkan sanksi penonaktifan kepada Sahroni selama enam bulan terhitung sejak NasDem mengeluarkan surat penonaktifan pada 31 Agustus 2025. Sementara itu, penetapan Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III diputuskan pada 19 Februari 2026. Lucius mengatakan masih ada sekitar dua minggu periode hukuman yang tersisa.
Lucius juga menyebutkan Sufmi Dasco Ahmad, yang memimpin sidang pleno penetapan Sahroni, tidak menegaskan kapan waktu enam bulan hukuman bagi Sahroni berakhir. Sementara itu, Dasco mengatakan Sahroni telah berstatus aktif kembali saat ditemui seusai rapat. Namun dia enggan menjelaskan lebih detail mengenai penghitungan waktu penerapan sanksi Ahmad Sahroni tersebut.








