Operasi Tangkap Tangan KPK Libatkan Pejabat Pajak dan Wajib Pajak
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah oknum pegawai pajak. Operasi ini dilakukan di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara, yang menangani berbagai kasus dugaan korupsi terkait pengurangan nilai pajak.
Dalam OTT yang berlangsung pada Jumat (9/1/2026) malam, sejumlah pejabat pajak, perantara hingga wajib pajak ditangkap. Mereka kini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK. Menurut Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, tim penindakan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti uang dalam bentuk rupiah maupun valas.
“Belum dihitung, sementara ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas,” kata Fitroh saat dikonfirmasi. Meski belum menyebutkan jumlah pasti, ia memastikan bahwa total uang yang diamankan mencapai ratusan juta rupiah.
Proses Penyelidikan dan Status Hukum
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Saat ini, lembaga antirasuah sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap semua tersangka. Gelar perkara (ekspose) akan dilaksanakan pada malam hari ini.
Fitroh juga mengungkapkan bahwa operasi tersebut berkaitan dengan upaya negosiasi untuk mengurangi kewajiban nilai pajak. Transaksi ilegal ini diduga melibatkan kolaborasi antara oknum pemeriksa pajak dan pihak yang ingin membayar pajak lebih rendah dari ketentuan.
“Ada beberapa pegawai pajak dan dari pihak wajib pajak,” ujar Fitroh. Dari delapan orang yang ditangkap, terdapat indikasi kuat keterlibatan pihak perantara atau konsultan yang menjadi jembatan kesepakatan antara wajib pajak dengan oknum pegawai Kanwil DJP Jakarta Utara.
Total 8 Orang Diringkus
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan bahwa ada 8 orang yang dibekuk dalam OTT ini. “Sampai saat ini, Tim telah mengamankan para pihak sejumlah 8 orang, beserta barang bukti dalam bentuk uang,” jelas Budi. Para pihak selanjutnya dilakukan pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.
Operasi ini merupakan giat tangkap tangan pertama KPK di tahun 2026. Sebelumnya, KPK pada 2025 telah melakukan OTT sebanyak 11 kali.
Pendampingan Hukum dari Kementerian Keuangan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa Kementerian Keuangan akan memberikan pendampingan hukum kepada para pejabat pajak yang terjaring OTT. “Ada pendampingan hukum dari Kementerian Keuangan karena mereka adalah pegawai Kementerian Keuangan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pendampingan ini bukan bentuk intervensi, melainkan dukungan proses hukum yang berjalan. “Proses hukum tetap berjalan di KPK, dan pendampingan ini bukan intervensi,” pungkasnya.
Reaksi Publik dan Langkah Selanjutnya
Operasi ini mendapat perhatian publik, terutama karena melibatkan pejabat pajak yang seharusnya menjaga keadilan dalam sistem perpajakan. Masyarakat menantikan hasil pemeriksaan lebih lanjut dari KPK serta langkah-langkah yang akan diambil untuk mencegah terulangnya kasus serupa.
KPK berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak segala bentuk korupsi, termasuk di lingkungan instansi pemerintah seperti DJP. Dengan adanya OTT ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.








