Sidang Putusan Sela Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta
Sidang putusan sela terhadap Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (12/1/2026). Sidang ini merupakan bagian dari proses peradilan terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbudristek) periode 2019–2022.
Di lobi Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, terlihat sejumlah tokoh yang hadir menunggu persidangan. Beberapa dari mereka adalah tokoh masyarakat, selebritas, hingga pejabat sebelumnya. Di antara mereka, Christine Hakim, Jajang C Noer, Saykoji, Mira Lesmana, dan Asmara Abigail. Selain itu, eks Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi serta pengemudi Gojek pertama, Mulyono, juga turut hadir. Bahkan, orang tua Nadiem Makarim, Atika Algadri dan Nono Anwar Makarim, hadir untuk mendukung putranya selama proses persidangan.
Kehadiran Keluarga dan Rekan Artis
Sejak sidang dakwaan Nadiem Makarim digelar pada Senin (5/1/2026), keluarga dan rekan artis terus hadir dalam setiap sesi persidangan. Saat itu, Nadiem Makarim duduk di kursi pesakitan dengan mengenakan kemeja abu-abu. Ia fokus mendengarkan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Ruang sidang dipenuhi oleh puluhan pengunjung, sehingga beberapa di antaranya memilih duduk di lantai atau berdiri di bagian belakang ruangan.
Selain keluarga Nadiem, seperti ayah dan ibunya, istri Nadiem, Franka Franklin, juga hadir. Di antara para tamu undangan, terdapat sejumlah tokoh seni dan perfilman, seperti Jajang C Noer, Mira Lesmana, Christine Hakim, dan sutradara Riri Riza.
Penundaan Sidang dan Alasan Kesehatan
Sidang dakwaan Nadiem Makarim sempat mengalami dua kali penundaan. Hal ini dilakukan karena kondisi kesehatannya yang perlu pemulihan pasca-operasi penyakit. Berdasarkan rekomendasi dokter, Nadiem dinyatakan cukup sehat pada tanggal 2 Januari 2026, tetapi hakim memutuskan memberikan tenggat waktu hingga tanggal 5 Januari 2026 agar ia benar-benar siap menghadapi persidangan.
Kerugian Negara dalam Kasus Ini
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Nadiem Makarim didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Perhitungan kerugian ini terbagi menjadi dua bagian utama, yaitu:
Pengadaan Laptop Berbasis Chromebook:
Kerugian negara mencapai Rp 1,5 triliun, dengan jumlah total sebesar Rp 1.567.888.662.716,74.Pengadaan Chrome Device Management (CDM):
Negara mengalami kerugian sebesar 44.054.426 dollar Amerika Serikat. Jika dikonversi dengan kurs terendah antara 2020–2020, kerugian tersebut setara dengan Rp 621,3 miliar.
Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai angka Rp 2,1 triliun.








