SURABAYA, Wartajayavision.com,
Bripka AS, seorang anggota kepolisian dari Polres Probolinggo, telah diungkap oleh Polda Jawa Timur (Jatim) sebagai pelaku pembunuhan terhadap adik iparnya sendiri. Motif yang mendasari tindakan tersebut adalah rasa sakit hati dan niat untuk menguasai harta korban.
Menurut Kombes Pol Widi Atmoko, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, penyidik menemukan dua motif utama dalam kasus ini. Pertama, Bripka AS merasa tidak puas dengan hubungan keluarga, dan kedua, ia ingin menguasai harta milik korban.
Motif pertama ini diperkuat oleh fakta bahwa tersangka pernah mengambil uang korban sebesar Rp10 juta. Penyidik juga menemukan jejak lain yang menunjukkan bahwa Bripka AS sudah melakukan tindakan pengambilan harta korban sebelum membunuhnya.
Proses Hukum dan Etika Profesi
Polda Jatim berkomitmen untuk menjalankan proses hukum pidana dan kode etik profesi terhadap Bripka AS. Meskipun ia adalah anggota kepolisian, tindakan yang dilakukannya tidak dapat diabaikan.
Selain itu, Bripka AS tidak bekerja sendirian. Ia dibantu oleh rekannya sejak kecil, yaitu SY. Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kronologi Kejadian
Sebelumnya, jenazah FAN (21), seorang mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) asal Tiris, Probolinggo, ditemukan oleh warga di sebuah sungai di pinggir Jalan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (16/12/2025).
FAN diduga menjadi korban pembunuhan oleh kakak iparnya sendiri, yaitu Bripka AS, yang merupakan anggota Polres Probolinggo. Korban dibunuh dan jasadnya dibuang ke daerah Pasuruan.
Saat ditemukan, jenazah FAN dalam kondisi tertelungkup, mengenakan jaket hitam, celana panjang warna krem, serta helm berwarna pink. Tubuh korban kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya untuk dilakukan otopsi.
Hasil otopsi menunjukkan bahwa korban meninggal akibat dicekik. Bukti fisik seperti luka lebam di tubuh korban memperkuat dugaan tersebut.
Beberapa Fakta Penting
Bripka AS diketahui memiliki motif pribadi yang kuat terhadap korban.
Pengambilan uang korban sebesar Rp10 juta menjadi salah satu bukti awal kejahatan.
Pelaku tidak sendirian; ia bekerja sama dengan rekan dekatnya.
Jenazah korban ditemukan di lokasi yang tidak terduga, sehingga menambah kompleksitas kasus ini.
* Otopsi memastikan bahwa korban meninggal karena tindakan kekerasan.
Tindakan yang dilakukan oleh Bripka AS tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga melanggar kode etik profesi sebagai anggota kepolisian. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.








