Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah mengambil keputusan untuk mencabut izin operasional sebanyak 28 perusahaan yang bergerak di bidang kehutanan, perkebunan hingga pertambangan di Sumatra. Keputusan ini diambil karena dinilai menjadi salah satu penyebab bencana banjir dan longsor yang terjadi di wilayah tersebut. Istana juga menjelaskan bagaimana nasib operasional perusahaan-perusahaan tersebut setelah izin dicabut.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa setelah proses pencabutan izin dilakukan, selanjutnya akan dilakukan penindakan oleh kementerian-kementerian terkait. Ia menegaskan bahwa meskipun ada beberapa perusahaan yang masih beroperasi, hal ini tidak menjadi masalah asalkan tetap memperhatikan keberlanjutan ekonomi masyarakat.

“Ya bahwa masih ada beberapa atau mungkin ada yang masih beroperasi, itu tidak menjadi soal, karena juga perlu kami berikan penjelasan bahwa atas petunjuk Bapak Presiden, proses-proses penegakan hukum ini juga diminta untuk kita memastikan tidak terganggu kegiatan ekonominya yang itu berakibat terganggunya lapangan pekerjaan bagi masyarakat,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers pada Kamis (22/1/2026).

Prasetyo juga menyampaikan bahwa sebelum keputusan pencabutan izin diambil, sudah ada tim dari Danantara yang melakukan evaluasi terhadap keberlanjutan perekonomian di wilayah tersebut. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa proses ekonomi di perusahaan-perusahaan tersebut tetap berjalan, meski dengan pengalihan kegiatan.

“Kalau memang itu sesuatu yang [perlu] diteruskan, itu tidak berhenti. Karena ada juga beberapa perusahaan yang mungkin kegiatan ekonominya memang harus dialihkan,” ujar Prasetyo.

Untuk perusahaan yang bergerak di bidang hak pengusahaan hutan (HPH), pemerintah ingin agar aktivitas penebangan pohon dikurangi. Hal ini dilakukan guna melindungi lingkungan dan memastikan keberlanjutan sumber daya alam.

“Nah ini tentu mau tidak mau kita harus memperhatikan warga masyarakat yang selama ini menggantungkan pekerjaannya di perusahaan-perusahaan tersebut untuk dialihkan ke pekerjaan lain,” ujar Prasetyo.

Dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut, sebanyak 22 perusahaan merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman dengan total luas mencapai 1.010.592 hektare. Salah satu perusahaan tersebut adalah PT Toba Pulp Lestasi Tbk. (INRU). Sementara 6 perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan dan perkebunan.

Berikut daftar lengkap 28 perusahaan yang izinnya dicabut:

Daftar 22 Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PPBH)

Aceh – 3 Unit
1. PT. Aceh Nusa Indrapuri

2. PT. Rimba Timur Sentosa

3. PT. Rimba Wawasan Permai

Sumatra Barat – 6 Unit
1. PT. Minas Pagai Lumber

2. PT. Biomass Andalan Energi

3. PT. Bukit Raya Mudisa

4. PT. Dhara Silva Lestari

5. PT. Sukses Jaya Wood

6. PT. Salaki Summa Sejahtera

Sumatra Utara – 13 Unit
1. PT. Anugerah Rimba Makmur

2. PT. Barumun Raya Padang Langkat

3. PT. Gunung Raya Utama Timber

4. PT. Hutan Barumun Perkasa

5. PT. Multi Sibolga Timber

6. PT. Panei Lika Sejahtera

7. PT. Putra Lika Perkasa

8. PT. Sinar Belantara Indah

9. PT. Sumatera Riang Lestari

10. PT. Sumatera Sylva Lestari

11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun

12. PT. Teluk Nauli

13. PT. Toba Pulp Lestari Tbk.

Daftar 6 Badan Usaha Non Kehutanan

Aceh – 2 Unit
1. PT. Ika Bina Agro Wisesa

2. CV. Rimba Jaya

Sumatra Utara – 2 Unit
1. PT. Agincourt Resources

2. PT. North Sumatra Hydro Energy

Sumatra Barat – 2 Unit
1. PT. Perkebunan Pelalu Raya

2. PT. Inang Sari

Sekretaris Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Rosa Vivien Ratnawati menjelaskan bahwa setelah izin dicabut, KLH sedang melakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) terhadap keberlanjutan pengelolaan lahan milik 28 perusahaan tersebut. Tujuan dari KLHS adalah untuk mengetahui bagaimana pemanfaatan lahan lanjutan dan kondisi lingkungan saat ini.

“Saat ini sedang dilakukan KLHS, di mana KLHS itu salah satunya adalah mengetahui bagaimana lingkungan hidup. Pada saat ini lingkungan existing itu seperti apa sekarang? Yang rusak yang mana pastinya? Nanti kemudian akan dipulihkan seperti apa? Nah itu sekarang sedang berjalan,” ujar Rosa dalam konferensi pers pada Rabu (21/1/2026).

KLHS merupakan proses analisis sistematis untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan terintegrasi. Tujuannya yakni untuk memberikan rekomendasi perbaikan agar pembangunan tidak merusak lingkungan dan menjaga kelestarian.

“Nah sekarang step-nya sedang KLHS, sedang dikaji. Untuk tahu betul-betul apa yang mesti kita lakukan terhadap daerah itu. Apakah dipulihkan, apakah kemudian daya dukung, daya tampungnya memang sudah tidak cukup. Tidak boleh lagi ada kerusakan dan sebagainya,” tutur Rosa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *