Kematian Zahra Dilla: Seorang Bripda Terlibat dalam Pembunuhan yang Membuatnya Dipecat dan Terancam DO
Sebuah peristiwa tragis terjadi di Kalimantan Selatan, yang mengakibatkan kematian seorang mahasiswi. Korban bernama Zahra Dilla (20), seorang mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin. Jasadnya ditemukan di saluran drainase dekat Kampus S2 Ilmu Hukum STIHSA Banjarmasin, Rabu (24/12/2025). Peristiwa ini melibatkan Bripda Muhammad Seili (20), anggota Sat Samapta Polres Banjarbaru, yang kini telah dipecat dan terancam hukuman penjara 20 tahun.
Latar Belakang Kasus
Bripda Muhammad Seili adalah anggota kepolisian yang saat itu sedang berencana menikah dengan tunangannya pada Januari 2026. Namun, rencana pernikahan tersebut kini terancam batal akibat kasus ini. Korban, Zahra Dilla, ternyata merupakan teman dari calon istrinya, sehingga memicu konflik yang berujung pada pembunuhan.
Dalam penyelidikan, diketahui bahwa Bripda Seili dan Zahra Dilla memiliki hubungan gelap. Setelah bertemu di Malimali, Banjar, keduanya kemudian melanjutkan perjalanan ke wisata Bukit Batu dan Landasan Ulin Banjarbaru. Pada akhirnya, mereka tiba di Jalan A Yani Km 15, Gambut, di mana terjadi hubungan intim antara keduanya.
Peristiwa Pembunuhan
Setelah hubungan intim, korban menyampaikan niat untuk memberitahu calon istri pelaku tentang hubungan mereka. Hal ini membuat Bripda Seili panik dan emosional. Ia lalu mencekik korban hingga tak sadarkan diri. Setelah mengetahui korban meninggal, ia membawa jasadnya ke sungai bawah jembatan depan STIHSA, Banjarmasin. Namun, setelah parkir di STIHSA dan melihat gorong-gorong terbuka, ia membuang korban di sana.
Ancaman Hukuman dan Sanksi Etik
Atas perbuatannya, Bripda Muhammad Seili dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman maksimal 20 tahun pidana penjara. Selain itu, ia juga dijerat dengan pasal 364 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, karena ada sejumlah barang korban yang diambilnya, termasuk HP korban yang dibuang di rawa.
Selain diproses hukum pidana, personel Sat Samapta Polres Banjarbaru tersebut juga akan mendapat sanksi etik berupa pemecatan. Kabid Propam Polda Kalsel Kombes Hery Purnomo menyatakan bahwa pelaku melakukan pelanggaran berat kode etik profesi Polri. Sanksi yang direkomendasikan adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Sidang kode etik akan dilaksanakan secara terbuka, dan diharapkan dapat dihadiri oleh publik. Selain itu, tersangka juga sempat membuat alibi untuk mengaburkan jejak, yakni dengan memberikan informasi kepada beberapa orang, bahwa korban tidak jadi bertemu dengannya. Informasi tersebut disampaikan pelaku menggunakan akun sosial media korban, seolah disampaikan langsung oleh korban.
Ancaman DO dari UNISKA
Tidak hanya bakal dipecat dari dinas di kepolisian, Bripda M Seili juga terancam dileluarkan dari tempatnya menempuh perkuliahan alias Drop Out (DO). Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan (UNISKA) MAB, Afif Khalid, menegaskan pihak kampus tidak akan menoleransi apabila mahasiswanya terbukti terlibat tindak pidana berat.
Jika status hukum pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, sanksi tegas hingga pemberhentian sebagai mahasiswa berpotensi dijatuhkan, sesuai hasil keputusan komisi etik kampus. “Kalau memang secara hukum sudah ditetapkan sebagai tersangka, tentu ada konsekuensi akademik. Salah satunya bisa berujung pada dikeluarkan dari kampus,” ujar Afif.
Penutup
Peristiwa ini menjadi peringatan bagi semua pihak, terutama yang berada di posisi jabatan dan tanggung jawab. Kepolisian dan institusi pendidikan harus lebih waspada terhadap tindakan-tindakan yang dapat merusak citra dan integritas. Selain itu, masyarakat juga diharapkan tetap menjaga sikap dan perilaku, serta tidak terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum.








