Wartajayavision.com, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan beberapa tantangan yang sering muncul saat perusahaan asuransi dan reasuransi mengajukan izin untuk memisahkan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS). Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang OJK, Sumarjono, membagi isu-isu tersebut ke dalam lima kategori utama. Kelima kategori ini meliputi izin usaha, fit and proper test, kerja sama shared services, pelaporan produk, dan pengalihan portofolio.

Masalah dalam Kategori Izin Usaha

Dalam kategori izin usaha, masalah yang sering terjadi antara lain penyampaian dokumen yang tidak dilakukan melalui SPRINT, pemisahan fungsi yang belum tercermin dalam struktur organisasi, serta uraian tugas, tanggung jawab, dan prosedur yang belum lengkap. Selain itu, rencana bisnis yang kurang memadai, pedoman dan kebijakan yang belum lengkap, hingga ketidakhadiran informasi tentang ultimate shareholders juga menjadi kendala.

Masalah dalam Kategori Fit and Proper Test

Kategori kedua berkaitan dengan fit and proper test. Menurut Sumarjono, salah satu isu yang sering ditemukan adalah makalah yang belum memadai, daftar riwayat hidup yang tidak lengkap, serta persiapan yang kurang matang sebelum uji fit and proper. Hal ini berdampak pada ketidaklulusan calon pejabat yang diajukan.

Masalah dalam Kategori Kerja Sama Shared Services

Kategori ketiga mencakup kerja sama shared services. Sumarjono menekankan bahwa banyak permohonan yang diajukan oleh perusahaan induk, bukan oleh unit usaha syariah sendiri. Selain itu, rencana bisnis yang diajukan sering kali tidak menyertakan shared services. Tantangan lainnya termasuk ketidakhadiran SOP untuk fungsi yang dilakukan secara bersama, ketidakjelasan batasan tanggung jawab, serta mekanisme monitoring dan evaluasi yang belum terbentuk.

Masalah dalam Kategori Pelaporan Produk

Pada kategori keempat, yaitu pelaporan produk, OJK menemukan beberapa isu seperti pengelompokan produk yang belum sesuai, penetapan tarif kontribusi yang tidak didukung data historis, klausul polis yang tidak sesuai regulasi, dan penjelasan pada dokumen yang tidak konsisten. Selain itu, ada pula masalah dalam memenuhi persyaratan untuk memasarkan produk tertentu.

Masalah dalam Kategori Pengalihan Portofolio

Kategori kelima berkaitan dengan pengalihan portofolio. Sumarjono menjelaskan bahwa risalah RUPS sering kali tidak tersedia, tanggal efektif penghentian bisnis UUS dan pengalihan portofolio juga sering tidak jelas. Mekanisme penyelesaian jika ada peserta yang tidak dialihkan atau terdapat kelebihan dana tabarru’ masih belum jelas. Selain itu, dokumentasi pengalihan portofolio sering kali tidak lengkap.

Tujuan Utama Spin Off UUS

Lebih lanjut, Sumarjono menjelaskan empat tujuan utama dari spin off UUS. Pertama, untuk memperkuat struktur, ketahanan, dan daya saing industri asuransi dan reasuransi syariah. Dengan demikian, unit syariah tidak hanya menjadi anak kos yang numpang alamat, tetapi memiliki fondasi dan neraca yang sehat.

Yang kedua, untuk menciptakan operasional bisnis yang lebih efektif dan efisien. Ketiga, memperkuat investasi teknologi dan sumber daya manusia. Terakhir, melindungi kepentingan pemegang polis dan peserta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *