Peran OJK dalam Meningkatkan Tata Kelola Bank Daerah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perhatian khusus terhadap isu tata kelola atau governance pada Bank Pembangunan Daerah (BPD). Hal ini dilakukan karena hubungan erat antara BPD dengan kepala daerah, yang menjadi pemilik modal utama. OJK menekankan pentingnya pengelolaan yang profesional dan independen untuk menghindari campur tangan politik serta risiko korupsi di lingkungan BPD.

Dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Dewan Komisioner OJK bersama media massa yang digelar di Bandung, Sabtu, 2 Agustus 2025, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa kualitas kepemimpinan daerah berpengaruh langsung terhadap kinerja BPD. “Jika kepala daerah memiliki visi dan kemampuan yang baik, maka BPD juga akan berkembang. Sebaliknya, jika kepemimpinan tidak memadai, hal itu dapat mengganggu kinerja BPD,” ujarnya.

Regulasi POJK 17/2023 sebagai Dasar Penguatan Tata Kelola

Untuk menjaga kualitas pengelolaan BPD, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2023 tentang penerapan tata kelola bank umum. Regulasi ini menjadi landasan penting dalam memastikan bahwa BPD dikelola secara profesional dan tidak terganggu oleh intervensi eksternal.

Menurut Dian, POJK ini memberi wewenang kepada OJK untuk menolak calon direksi atau komisaris yang tidak memenuhi syarat. Selain itu, regulasi ini juga mengatur pembagian dividen agar tidak sepenuhnya diambil oleh pemerintah daerah. Sebagian dari dividen harus dialokasikan kembali untuk investasi, seperti pengembangan teknologi.

Menjaga Independensi Direksi BPD

Salah satu poin penting dalam POJK 17/2023 adalah penegasan posisi independen bagi direksi BPD. Dian menjelaskan bahwa OJK ingin memastikan bahwa direksi dapat menjalankan tugas tanpa tekanan dari pemegang saham, termasuk kepala daerah.

“POJK ini menjadi dasar hukum kuat agar direksi bisa menolak campur tangan yang melampaui kewenangan kepala daerah,” tegasnya. OJK juga khawatir terhadap potensi korupsi di tubuh BPD, terutama saat terjadi pergantian kepala daerah. Untuk itu, OJK telah menjalin komunikasi intensif dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai risiko penyalahgunaan wewenang di BPD.

Proses Uji Kelayakan Direksi dan Komisaris Diperketat

OJK juga meningkatkan proses fit and proper test atau uji kelayakan terhadap calon direksi dan komisaris BPD. Proses ini idealnya berlangsung selama 30 hari sejak dokumen dinyatakan lengkap. Namun, waktu bisa diperpanjang jika diperlukan klarifikasi mendalam terhadap rekam jejak atau isu yang muncul di media sosial.

“Kami tidak hanya menilai dari dokumen formal, tapi juga melakukan klarifikasi terhadap informasi publik yang beredar. Jika ditemukan hal yang tidak sesuai ketentuan, OJK akan menolak usulan tersebut,” jelas Dian.

Kegiatan FGD dan Materi yang Disampaikan

Dalam FGD tersebut, Dian Ediana Rae juga memaparkan materi bertajuk “Update Peraturan dan Pengawasan Perbankan serta Dukungan OJK terhadap UMKM”, sementara Mirza Adityaswara membawakan makalah tentang perkembangan industri jasa keuangan secara menyeluruh.

Komitmen Jangka Panjang OJK

Dengan regulasi dan pengawasan yang ketat, OJK berharap tata kelola BPD semakin kuat dan independen. Hal ini akan memungkinkan BPD berkontribusi optimal bagi pembangunan ekonomi daerah tanpa dibayangi konflik kepentingan politik atau risiko hukum.

“Isu governance pada BPD adalah perhatian utama kami. Ke depan, kami ingin memastikan seluruh BPD dikelola secara profesional, akuntabel, dan jauh dari intervensi politik,” pungkas Dian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *