Penangkapan Dua Pelaku Pengolahan Pasir Timah Ilegal di Kabupaten Bangka Selatan
Dua warga yang diduga terlibat dalam aktivitas pengolahan pasir timah ilegal berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan. Mereka adalah FR (36 tahun) dari Desa Airgegas dan SU (27 tahun) dari Desa Tepus, Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan.
Kedua pelaku ditemukan sedang menghadapi proses hukum setelah petugas melakukan penggerebekan di kediaman masing-masing. Dari tangan mereka, polisi menyita sebanyak 1.663 kilogram atau setara dengan 1,6 ton pasir timah yang siap olah. Barang bukti ini ditemukan di lokasi berbeda, yaitu di rumah FR dan SU.
Kedua tersangka tampak memakai baju tahanan berwarna biru dengan nomor dada 27 dan 2. Mereka berjalan gontai sambil tangan diborgol. Saat digiring menuju ruang pemeriksaan, keduanya terlihat menundukkan wajah dan coba menghindari sorot kamera jurnalis.
Penangkapan Berlangsung Pada Waktu Berbeda
Menurut informasi dari Kepala Unit Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Satreskrim Polres Bangka Selatan, Ipda Peres Prasetya, penangkapan dilakukan pada waktu yang berbeda. SU ditangkap di rumahnya di Desa Tepus pada Rabu (24/12/2025) sekira pukul 00.00 WIB. Sementara itu, FR ditangkap di kediamannya di Desa Airgegas pada Jumat (26/12/2025) sekitar pukul 00.00 WIB.
Kedua pelaku diduga melakukan kegiatan pengumpulan, penyimpanan, dan pengolahan pasir timah tanpa izin resmi sesuai aturan perundang-undangan. Total pasir timah yang disita mencapai 1.663 kilogram atau 1,6 ton.
Awal Mula Pengungkapan Kasus
Pengungkapan kasus ini dimulai dari informasi masyarakat tentang dugaan aktivitas pengolahan dan penjualan pasir timah tanpa izin. Petugas Unit II Tipidsus Satreskrim Polres Bangka Selatan langsung melakukan pemeriksaan ke lokasi pada 24 Desember 2025.
Di rumah SU, petugas menemukan 31 kampil pasir timah yang disimpan di gudang belakang rumah. Total beratnya mencapai sekitar 1.055 kilogram. Selain pasir timah, polisi juga mengamankan beberapa peralatan seperti timbangan berbagai ukuran, bak lobi, mesin air, baskom, kaleng, drum, serta alat sederhana lainnya yang diduga digunakan untuk pengolahan.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa mereka telah melakukan aktivitas pengolahan dan penjualan pasir timah tanpa izin resmi.

Penindakan Serupa Di Lokasi Lain
Dua hari kemudian, tepatnya pada Jumat dini hari, 26 Desember 2025, petugas kembali melakukan penindakan serupa di Desa Airgegas. Kali ini, FR ditangkap di kediamannya. Informasi masyarakat mencurigai adanya aktivitas pengolahan dan penjualan pasir timah ilegal di rumah pelaku.
Saat penggerebekan dilakukan, polisi menemukan 19 kampil pasir timah dengan total berat sekitar 608 kilogram yang disimpan di dalam rumah. Selain itu, sejumlah alat pengolahan seperti dua unit timbangan berkapasitas 100 kilogram, bak lobi berbagai ukuran, mesin air, sekop, pengeruk besi, dan peralatan lainnya diamankan.
Ancaman Hukuman Bagi Pelaku
Peres Prasetya menjelaskan bahwa praktik kolektor ilegal menjadi salah satu mata rantai penting dalam penertiban tambang ilegal. Keberadaan penampung atau pembeli pasir timah tanpa izin dinilai turut mendorong maraknya penambangan ilegal di wilayah Kabupaten Bangka Selatan.
Kedua pelaku kini terancam hukuman penjara selama lima tahun. Mereka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), sebagaimana perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan minerba.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin serta aktif melaporkan jika mengetahui adanya praktik pertambangan ilegal di lingkungannya. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna menjaga kelestarian lingkungan dan menertibkan tata kelola pertambangan di daerah tersebut.
Saat ini, kedua pelaku berserta barang bukti telah diamankan di Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, serta melibatkan ahli pertambangan mineral dan batubara guna memperkuat pembuktian perkara.









