KABUPATEN CIREBON, WARTAJAYAVISION.COM – Pada Minggu, 2 Juni 2024, suasana di Blok Slado Lor, Desa Bangodua, Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon, memanas akibat ulah pelaksana pendirian minimarket Alfamart.

Pelaksana proyek tersebut diduga menggunakan cara tidak etis dengan menyuruh beberapa orang bayaran untuk meminta tanda tangan persetujuan dari warga setempat, dengan imbalan uang sebesar Rp 200.000 hingga Rp 500.000 per orang.

Informasi yang diterima dari beberapa pedagang yang ikut serta dalam audiensi penolakan minimarket tersebut mengonfirmasi adanya aktivitas mencurigakan pada malam hari.

Orang-orang bayaran dari pihak pelaksana minimarket Alfamart mendatangi rumah warga satu per satu, yang membuat para pedagang merasa tidak nyaman dan marah.

“Saya nanti akan gulung tikar jika pendirian minimarket Alfamart ini tetap dilanjutkan,” ujar seorang pedagang sembako setempat. Pemilik dua tempat usaha BRI Link di Blok Slado Lor juga menyatakan kekhawatirannya.

 

Kuwu Desa Bangodua, Miskad, sebelumnya telah menyatakan dukungannya kepada warga dalam penolakan pendirian minimarket Alfamart. Namun, para pedagang mulai meragukan dukungan tersebut mengingat perkembangan terbaru.

 

Salah satu tokoh masyarakat dari Blok Slado Lor mengecam keras tindakan pelaksana minimarket yang dinilai meresahkan warga. “Ulah si pelaksana pendirian minimarket Alfamart dengan menyuruh orang bayaran membuat suasana di blok saya ini menjadi gaduh,” tegasnya.

Dengan adanya situasi ini, warga dan pedagang Blok Slado Lor berharap pihak berwenang segera turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan ini secara adil, tanpa adanya intervensi atau taktik yang merugikan warga lokal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *