KABUPATEN CIREBON, WARTAJAYAVISION.COM – Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Cirebon, Jawa Barat, terus mendapat sorotan.

Sejumlah pemerhati dan aktivis perlindungan tenaga kerja migran mendatangi kantor DPRD Kabupaten Cirebon pada Rabu (10/4) untuk mendesak agar lembaga legislatif setempat turut mendorong proses hukum atas dugaan pengiriman ilegal dua PMI ke Timur Tengah.

Dua PMI yang dimaksud, Nungani dan Siti Fatimah, sebelumnya mengaku diberangkatkan secara nonprosedural oleh dua warga Desa Bringin, Kecamatan Ciwaringin, berinisial In dan Ye, yang bertindak sebagai sponsor. Setibanya di negara tujuan, keduanya tidak mendapatkan pekerjaan sebagaimana dijanjikan, tidak menerima upah, serta minim perlindungan. Dalam kondisi tertekan, Nungani bahkan mengalami gangguan kesehatan akibat penyakit jantung yang dideritanya.

Para aktivis meminta kepada DPRD Kabupaten Cirebon agar para sponsor segera dipanggil oleh pihak kepolisian untuk dimintai pertanggungjawaban. Mereka menilai bahwa tindakan mengirim PMI secara ilegal berpotensi melanggar hukum pidana.

“Ini bukan hanya soal pelanggaran administratif, tapi masuk ranah pidana serius. Kami minta pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan keluarga korban dan memanggil para sponsor untuk diperiksa,” ujar salah satu aktivis.

Ancaman Pidana Berdasarkan UU TPPO Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang merekrut, mengangkut, menampung, mengirim, atau menerima seseorang dengan ancaman kekerasan, penipuan, atau penyalahgunaan kekuasaan untuk tujuan eksploitasi, dapat dikenai pidana.

Ancaman hukumannya, sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat (2), yaitu pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Ia meminta DPRD Kabupaten Cirebon menyurati aparat penegak hukum agar proses penyelidikan ini tidak berhenti di tengah jalan. Jika ada indikasi perdagangan orang, maka hukum harus ditegakkan, tegas salah satu pemerhati PMI.

Langkah BP2MI dan Harapan Keluarga Di sisi lain, pihak keluarga korban mengaku telah melapor ke BP2MI dan berharap agar Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di negara tujuan segera memfasilitasi pemulangan Nungani dan Siti Fatimah. BP2MI sendiri telah menyatakan akan mengawal proses hukum terhadap pelaku pemberangkatan ilegal.

“Jangan sampai ada korban-korban berikutnya. Ini saatnya semua pihak bersinergi untuk memberantas jaringan TPPO yang masih marak,” kata perwakilan keluarga.

Dengan meningkatnya desakan publik dan perhatian DPRD, diharapkan pihak kepolisian segera bertindak cepat memanggil dan menyelidiki sponsor terkait. Penegakan hukum yang tegas menjadi kunci dalam mencegah terulangnya praktik eksploitasi terhadap pekerja migran Indonesia di luar negeri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *