Pemerintah Kabupaten Indramayu Lakukan Sidak di Hari Pertama Kerja Pasca Libur Tahun Baru
Pemerintah Kabupaten Indramayu kembali menunjukkan komitmennya terhadap disiplin dan etika kerja ASN. Setelah libur panjang Tahun Baru 2026, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Indramayu melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perangkat daerah untuk memastikan kedisiplinan pegawai tetap terjaga.
Sidak ini dilakukan pada Jumat, 2 Januari 2026, sebagai langkah awal dalam menjaga kinerja dan kepatuhan ASN terhadap aturan kerja. Kegiatan ini juga bertujuan untuk memastikan seluruh aparatur sipil negara kembali beraktivitas secara normal setelah masa libur nasional.
Tempat yang Dikunjungi Tim BKPSDM
Tim BKPSDM melakukan pengecekan di beberapa kantor strategis di lingkungan Pemkab Indramayu. Proses sidak dimulai dari Sekretariat Daerah (Setda), kemudian berlanjut ke Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan ditutup dengan kunjungan ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). Penelusuran dilakukan secara berurutan agar semua unit pemerintahan dapat diperiksa secara merata.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Sekretaris BKPSDM Kabupaten Indramayu, Citra Sukma Pertiwi, didampingi Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM, Ono Harsono. Selain memantau kehadiran, tim juga mengamati suasana kerja dan kesiapan ASN dalam menjalankan tugasnya.
Temuan dan Tindakan yang Dilakukan
Dalam sidak tersebut, tim menemukan satu ASN di Bapenda yang tidak masuk kerja tanpa keterangan yang jelas. Menurut Ono Harsono, ASN tersebut dinyatakan bolos karena tidak hadir tanpa izin resmi. Tidak ditemukan surat cuti, surat sakit, maupun keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, BKPSDM juga menemukan beberapa ASN lainnya yang tidak hadir di kantor. Di lingkungan Setda Indramayu tercatat dua ASN tidak masuk kerja, sementara satu ASN lainnya tidak hadir di Bapenda. Namun, ketidakhadiran ketiga ASN tersebut disertai dengan pengajuan izin cuti resmi.
Ono menjelaskan bahwa sistem absensi ASN saat ini sudah terintegrasi secara daring, sehingga kehadiran pegawai dapat dipantau dengan mudah. Meskipun demikian, sidak tetap dilakukan untuk meminimalisir potensi manipulasi absensi, seperti ASN yang melakukan absen tetapi tidak berada di kantor.
Langkah Lanjutan dan Sanksi yang Diterapkan
Setelah melakukan sidak di Diskominfo, BKPSDM Kabupaten Indramayu berencana melanjutkan kegiatan serupa ke kantor pemerintahan lainnya, termasuk kantor kecamatan dan kelurahan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kedisiplinan ASN terjaga secara merata di seluruh wilayah Kabupaten Indramayu.
Ono menyatakan bahwa BKPSDM telah menyiapkan sanksi tegas bagi ASN yang melanggar aturan disiplin. Bagi ASN yang bolos, sanksi administrasi berupa pengurangan tunjangan kinerja akan diberlakukan. Selain itu, akan ada sanksi lain sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dukungan dari Instansi Terkait
Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Indramayu, Erni Heriningsih, menyatakan dukungannya terhadap kegiatan sidak yang dilakukan BKPSDM. Menurutnya, sidak merupakan langkah positif untuk menjaga profesionalisme dan kedisiplinan ASN.
Erni memastikan seluruh jajaran ASN di Diskominfo hadir dan bekerja pada hari pertama masuk kerja pasca libur Natal dan Tahun Baru. Ia bahkan menyebut, salah satu ASN Diskominfo tidak berada di kantor karena sedang menjalankan tugas kedinasan.
Kesimpulan
Melalui sidak ini, Pemerintah Kabupaten Indramayu menunjukkan komitmennya dalam menjaga kedisiplinan dan kualitas pelayanan publik. Dengan tindakan tegas dan pengawasan yang intensif, diharapkan ASN dapat lebih sadar akan tanggung jawabnya dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai pelayan masyarakat.









