Langkah AFPI dalam Mendukung Borrower yang Terdampak Bencana
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memberikan pernyataan resmi mengenai tindakan mitigasi pembayaran pinjaman bagi masyarakat di wilayah yang terkena dampak bencana alam, khususnya di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, menyampaikan bahwa para borrower layanan pinjaman daring (pindar) yang terdampak bencana dapat mengajukan permohonan kemudahan pembayaran kepada platform penyelenggara.
Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap berbagai musibah seperti banjir, longsor, dan gempa yang telah memengaruhi kondisi sosial-ekonomi masyarakat di beberapa daerah. “Kami berkomitmen untuk memberikan pendampingan agar penyedia layanan Pindar dapat memitigasi risiko tanpa menambah beban bagi borrower yang sedang menghadapi situasi sulit,” ujar Entjik kepada Wartajayavision.com.co.id, Selasa (2/11).
Entjik menjelaskan bahwa bencana alam sering kali dianggap sebagai keadaan force majeure yang tidak bisa diprediksi dan seringkali menghambat kemampuan borrower dalam memenuhi kewajiban pembayaran. Oleh karena itu, AFPI berkomitmen untuk memastikan bahwa proses mitigasi risiko tidak menambah beban bagi para korban bencana.
Upaya AFPI dalam Memetakan Borrower Terdampak
AFPI mendorong seluruh platform fintech pendanaan untuk melakukan pemetaan terhadap borrower yang tinggal di wilayah terdampak. Dengan demikian, penyelenggara dapat merancang langkah mitigasi yang tepat dan terukur sesuai dengan tingkat risiko serta kondisi di lapangan.
Di sisi lain, AFPI juga mengimbau borrower yang tinggal di area bencana untuk segera menghubungi platform tempat mereka meminjam dan melaporkan kondisi terkini. Borrower yang mengalami kesulitan dalam menyelesaikan tanggung jawab pembayaran dapat mengajukan permohonan kemudahan, seperti penjadwalan ulang atau skema pembayaran tertentu sesuai kebijakan masing-masing platform.
Dengan adanya laporan yang jelas dari borrower, setiap platform dapat melakukan asesmen berdasarkan prosedur mitigasi risiko yang berlaku. “Langkah ini diharapkan membuat proses penanganan dampak bencana lebih terkoordinasi, inklusif, dan tetap menjaga keberlanjutan ekosistem pendanaan digital di Indonesia,” kata Entjik.
Komitmen AFPI dalam Mendukung Pemulihan Masyarakat
Entjik menegaskan komitmennya untuk mendampingi penyelenggara fintech pendanaan agar penanganan terhadap borrower di wilayah bencana dapat dilakukan secara cepat, proporsional, dan berpihak pada pemulihan masyarakat.
Laporan terbaru dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menunjukkan bahwa jumlah korban bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat terus meningkat. Terbaru, jumlah korban meninggal dunia mencapai 604 orang, dengan 464 orang dinyatakan hilang. Korban meninggal dunia di Aceh mencapai 156 orang, Sumatera Utara 283, dan Sumatera Barat 165.
Selain itu, BNPB juga melaporkan kerusakan yang disebabkan oleh banjir dan longsor, yaitu 3.500 rumah rusak berat, 4.100 rumah rusak sedang, serta lebih dari 20.500 rumah mengalami kerusakan ringan. Pemerintah masing-masing ketiga provinsi tersebut telah menetapkan status tanggap darurat bencana, berlaku mulai 28 November hingga 11 Desember untuk Aceh, 27 November hingga 10 Desember untuk Sumatera Utara, dan 25 November hingga 8 Desember untuk Sumatera Barat.








