JAKARTA, Wartajayavision.com,

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diperpanjang hingga 31 Desember 2025. Program ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi warga dalam memenuhi kewajiban perpajakan tanpa harus menghadapi denda administrasi.

Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, program pemutihan pajak kali ini menyasar penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini diambil berdasarkan Keputusan Kepala Bapenda DKI Nomor e-0104 Tahun 2025. Inti dari kebijakan tersebut terbagi menjadi tiga poin utama:

  • Seluruh denda PKB dan BBNKB dibebaskan
  • Proses pemutihan berlangsung otomatis tanpa perlu pengajuan permohonan
  • Berlaku untuk pembayaran pokok pajak yang dilakukan sejak 10 November 2025 sampai akhir Desember

Dengan skema ini, pemilik kendaraan hanya perlu melunasi pokok pajak tanpa tambahan denda keterlambatan. Hal ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya kewajiban perpajakan.

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah pemerintah dalam mengurangi beban wajib pajak dan meningkatkan kepatuhan. Ia menegaskan bahwa program ini disiapkan sebagai stimulus agar masyarakat lebih disiplin dalam menjalankan kewajiban perpajakan dan memanfaatkan fasilitas keringanan yang diberikan.

Selain insentif pembebasan denda, Bapenda DKI juga menyiapkan fasilitas pembayaran yang lebih fleksibel. Pemilik kendaraan dapat menyelesaikan kewajiban mereka melalui beberapa opsi, antara lain:

  • Kantor Samsat Induk
  • Gerai Samsat
  • Samsat Keliling
  • Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL)

Untuk informasi lokasi layanan, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Bapenda DKI Jakarta di https://bapenda.jakarta.go.id/pelayanan/upt-pkb-dan-bbnkb-samsat.

Untuk kelancaran proses, dokumen yang harus dibawa dibedakan berdasarkan jenis pajak. Berikut adalah daftar dokumen yang diperlukan:

Balik nama dan pajak 5 tahunan:
* KTP asli (sesuai pemilik baru khusus balik nama)
* STNK asli
* BPKB asli
* Cek fisik kendaraan di kantor Samsat
* Kwitansi pembelian untuk keperluan balik nama

Pajak tahunan:
* KTP asli pemilik kendaraan
* STNK asli

Pembayaran dapat dilakukan bukan hanya di kantor Samsat, tetapi juga di Gerai Samsat, Samsat Keliling, dan Samsat Outlet.

Bapenda DKI juga menyediakan layanan konsultasi melalui Call Center 1500-177 dan WhatsApp Business 0812-6000-6177 untuk masyarakat yang membutuhkan informasi tambahan terkait proses pemutihan. Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah memahami dan memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *