Proses Lelang Pengelolaan Parkir di GOR Satria Purwokerto Tuai Kontroversi
Proses lelang pengelolaan parkir di kawasan GOR Satria Purwokerto menjadi sorotan publik. Dari enam peserta yang mengikuti seleksi, penawar tertinggi justru tidak lolos, sementara pemenang memiliki nilai penawaran lebih rendah. Hal ini memicu polemik dan menimbulkan pertanyaan terkait transparansi serta keadilan dalam proses lelang tersebut.
Penawar Tertinggi Justru Tersingkir
Dalam lelang kerja sama pengelolaan parkir di kawasan GOR Satria, PT Arta Kencana Abadi Sukses (PT AKAS) mengajukan penawaran tertinggi sebesar Rp3,3 miliar. Namun, dalam hasil evaluasi, perusahaan tersebut tidak ditetapkan sebagai pemenang. Sebaliknya, PT Solusi Parkir Nusantara yang mengajukan penawaran sekitar Rp2,3 miliar justru keluar sebagai pemenang. Selisih hampir Rp1 miliar antara penawaran tertinggi dan pemenang itulah yang kini menjadi sorotan.
Direktur Utama PT AKAS, M. Burhanudin Adi Prasetya, melalui kuasa hukumnya, H Djoko Susanto SH, resmi melayangkan somasi terbuka dan menyiapkan langkah hukum atas hasil seleksi tersebut. Menurut kuasa hukum, kliennya keberatan dengan hasil seleksi yang hanya menetapkan satu pemenang dari enam peserta.
Persoalan Transparansi dan Evaluasi Administrasi
Djoko Susanto menilai terdapat persoalan transparansi dalam proses evaluasi administrasi dan teknis. “Klien kami sudah mengajukan penawaran sekitar Rp3,3 miliar dan masuk sistem. Namun justru dinyatakan kalah,” ujarnya. Ia meminta agar pengumuman pemenang dibatalkan dan dilakukan evaluasi ulang secara terbuka.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga asas transparansi dan prinsip pemerintahan yang baik dalam proses lelang. Pihaknya juga memberikan tenggat waktu maksimal tiga kali 24 jam kepada panitia untuk meninjau ulang hasil seleksi tersebut. Apabila tidak ada tindak lanjut, pihaknya menyatakan akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
Alasan Evaluasi yang Menggugurkan Peserta
Dalam dokumen evaluasi, disebutkan lima dari enam peserta dinyatakan tidak lulus tahap administrasi. Beberapa alasan yang dicantumkan antara lain sertifikat ISO berstatus suspend atau tidak aktif, kualifikasi tenaga ahli yang tidak terpenuhi, serta jaminan penawaran yang dinilai tidak sesuai dengan dokumen pemilihan.
Burhanudin Adi Prasetya menyatakan pihaknya menghormati proses lelang yang dilakukan oleh panitia. Namun ia mempertanyakan proporsionalitas evaluasi administrasi yang berujung pada gugurnya penawaran bernilai miliaran rupiah. “Kalau memang ada kekurangan administrasi, apakah itu serta-merta menggugurkan nilai sebesar itu? Ini yang ingin kami uji,” katanya.
Peran PAD dan Kualitas Layanan Publik
Menurut Burhanudin, pengelolaan parkir di kawasan GOR Satria Purwokerto berkaitan langsung dengan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta kualitas layanan publik. Menurutnya, kerja sama tersebut bukan sekadar proyek teknis semata.
Sementara itu, Sekretaris Dinas sekaligus Ketua Tim Pemilihan, Wahyudiono ST, menyatakan proses seleksi telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia mengatakan pihak peserta yang keberatan dipersilakan menempuh prosedur sanggah sesuai mekanisme yang telah disediakan.
Sistem Gugur dan Polemik yang Muncul
Dalam sistem gugur pada lelang satu sampul, seluruh dokumen administrasi dan teknis memang harus terpenuhi agar peserta dapat lolos ke tahap berikutnya. Namun ketika selisih nilai penawaran mencapai hampir Rp1 miliar, polemik pun muncul.








