
Polisi menangkap sepuluh pelaku pencurian kartu kredit yang mengincar aktris Korea Selatan, Jeon Hye-Bin, saat ia sedang berlibur di Bali. Dalam kasus ini, para pelaku ternyata merupakan anggota sindikat pencurian kartu kredit internasional yang terorganisir dengan baik.
Kapolres Gianyar, AKBP Chandra C. Kesuma, menyampaikan bahwa kasus ini melibatkan tindak pidana pencurian dengan modus copet yang dikendalikan melalui jaringan internasional. Salah satu korban dalam kasus ini adalah suami dari artis Korsel tersebut.

Para pelaku terdiri dari empat orang Warga Negara Indonesia (WNI) yaitu Putu (44 tahun), Made (51 tahun), HAR (49 tahun), dan JO (44 tahun). Mereka bertugas menyediakan mesin Electronic Data Capture (EDC). Selanjutnya, dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, yakni SAM (60 tahun) dan Dave (57 tahun), bertindak sebagai perantara dalam penggunaan mesin EDC tersebut.
Sementara itu, empat pelaku lainnya berasal dari Mongolia, yaitu MK alias Jigur (38 tahun), SA alias Shar (35 tahun), GD alias Soko (35 tahun), dan GZ alias Zolo (32 tahun). Mereka bertugas sebagai pencopet langsung di lapangan.
Pelaku Mulai Beraksi September 2025, Korban 5 WNA

Kasus ini dimulai ketika salah satu pelaku asal Mongolia mengajak temannya dari Tiongkok untuk melakukan pencurian di Bali pada bulan September 2025. Pelaku Mongolia meminta pelaku Tiongkok untuk mengajak temannya jika tertarik bergabung. Akhirnya, pelaku Tiongkok tersebut mengajak seorang pelaku WNI.
Pihak WNI kemudian mengajak rekan-rekannya yang lain. Menurut penjelasan polisi, sistem kerja mereka terbagi menjadi bagian-bagian yang tidak saling kenal satu sama lain. Salah satu pelaku Mongolia ternyata sudah pernah melakukan kejahatan serupa di Malaysia dan Singapura.
Para pelaku melakukan aksinya di kawasan wisata yang ramai dikunjungi wisatawan, seperti sekitar Puri Ubud, Toko Oemah Herborist Pasar Tematik Ubud, Jalan Raya Ubud, dan Kawasan Monkey Forest Ubud. Modus yang digunakan adalah salah satu pelaku Mongolia mendekati korban yang membawa tas selempang atau tas punggung. Pelaku lainnya kemudian mencoba mengalihkan perhatian korban atau orang-orang di sekitarnya.
Setelah itu, pelaku mencuri dompet dan mengambil kartu kredit korban. Kartu tersebut kemudian di-esek di mesin EDC. Total ada lima turis asing yang menjadi korban pencurian ini, yaitu dua dari Tiongkok dan tiga dari Korea Selatan. Para korban rata-rata kehilangan uang dalam jumlah ratusan juta rupiah.
Uang Hasil Curian Dikirim ke Luar Negeri

Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan bahwa pelaku mengirimkan uang hasil curian ke rekening bank yang berada di Indonesia dan Uganda. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait aliran dana tersebut.
Para pelaku berhasil ditangkap oleh polisi setelah adanya laporan dari Jeon Hye-Bin pada awal Oktober 2025. Polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman kamera pengawas dan mengidentifikasi para pelaku. Para pelaku ditangkap di wilayah Kota Denpasar dan Kabupaten Gianyar pada akhir Oktober 2025.
Pelaku asal Mongolia dan Tiongkok diketahui masuk ke Indonesia sebagai wisatawan. Informasi yang didapat oleh polisi menyebutkan bahwa para pelaku Mongolia akan terbang ke Malaysia pada akhir Oktober 2025.
Polisi mengimbau kepada para wisatawan agar selalu waspada dan menjaga barang bawaan mereka saat berlibur untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencurian.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan beberapa pasal hukum, antara lain Pasal 363 KUHP, Pasal 362 KUHP Jo Pasal 53 KUHP, Jo Pasal 56 KUHP, atau Pasal 480 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal hingga tujuh tahun.









