Program PPG Guru Tertentu 2025 Resmi Dibuka
Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Guru Tertentu 2025 kini telah resmi dibuka. Ini merupakan langkah strategis yang diambil oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam upaya menuntaskan sertifikasi bagi para guru yang belum memiliki sertifikat pendidik. Dengan adanya program ini, diharapkan sebanyak 800.000 guru dapat mendapatkan sertifikat pendidik pada tahun ini.
Sertifikasi guru merupakan salah satu amanat dari Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Aturan ini menyatakan bahwa setiap guru wajib memiliki kualifikasi, sertifikat pendidik, serta berbagai kompetensi yang diperlukan untuk menjalankan tugasnya secara profesional.
Jadwal Pelaksanaan PPG Guru Tertentu 2025
Program PPG Guru Tertentu 2025 dibagi menjadi dua tahap. Berikut adalah rincian jadwal lengkapnya:
Tahap 1:
– Pemanggilan Peserta di SIMPKB: 8–17 Mei 2025
– Lapor Diri di LPTK: 22 Mei–1 Juni 2025
– Pembelajaran Mandiri (Platform GTK): 6 Juni–18 Juli 2025
– Pendaftaran UKPPPG (First Taker): 7–19 Juli 2025
– Pendaftaran UKPPPG (Retaker): 7–14 Juli 2025
– Unggah Dokumen UKPPPG: 21–26 Juli 2025
– Cetak Kartu Ujian UKPPPG: 25–26 Juli 2025
– Pelaksanaan UTBK UKPPPG: 29 Juli–3 Agustus 2025
– Penilaian UKPPPG: 6–23 Agustus 2025
Tahap 2:
– Pemanggilan Peserta di SIMPKB: 7–12 Juli 2025
– Lapor Diri di LPTK: 17–26 Juli 2025
– Pembelajaran Mandiri (Platform GTK): 1 Agustus–12 September 2025
– Pendaftaran UKPPPG (First Taker): 1–13 September 2025
– Pendaftaran UKPPPG (Retaker): 1–8 September 2025
– Unggah Dokumen UKPPPG: 15–20 September 2025
– Cetak Kartu Ujian UKPPPG: 19–20 September 2025
– Pelaksanaan UTBK UKPPPG: 23–28 September 2025
– Penilaian UKPPPG: 31 September–18 Oktober 2025
Syarat Pendaftaran PPG Guru Tertentu 2025
Berikut adalah syarat lengkap yang harus dipenuhi oleh calon peserta sesuai dengan ketentuan Kemendikbudristek:
Persyaratan Umum:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Belum memiliki sertifikat pendidik
- Terdaftar pada Dapodik atau SIM Tendik
- Memiliki ijazah S1 atau D-IV yang sudah tervalidasi di info.gtk.dikdasmen.go.id
- Belum mencapai batas usia pensiun
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid, bisa dicek di vervalptk.data.kemdikbud.go.id
Guru di Satuan Pendidikan Formal:
- Aktif mengajar di TK, SD, SMP, SMA, SMK, atau SLB di bawah naungan Kemendikbudristek
- Terdaftar di satu satuan administrasi pangkal
- Telah aktif mengajar minimal 1 tahun pada tahun ajaran 2023/2024 atau memiliki riwayat mengajar pada tahun ajaran sebelumnya
Kepala Satuan Pendidikan:
- Terdaftar sebagai kepala sekolah di satuan pendidikan formal
- Terdaftar di satu satuan administrasi pangkal
- Bertugas atau mengajar aktif minimal 1 tahun pada tahun ajaran 2023/2024 atau memiliki riwayat tahun sebelumnya
Guru dari Jabatan Fungsional Lain:
- Pamong Belajar: Aktif bertugas di SPNF/SKB dan terdata di Dapodik
- Pengawas Sekolah/Penilik: Aktif di Dinas Pendidikan dan terdata di Dapodik atau SIM Tendik
Dokumen Tambahan Saat Lapor Diri
Peserta yang dinyatakan lolos seleksi akan diminta untuk melengkapi dokumen berikut saat lapor diri di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK):
– Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian
– Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter
– Surat keterangan bebas NAPZA
Tahapan Penting Pendaftaran
Tahapan awal yang sangat penting adalah seleksi administrasi, yang akan dilakukan secara online dan tanpa biaya. Guru yang memenuhi syarat akan diminta untuk:
– Memverifikasi dan memvalidasi data di akun SIMPKB masing-masing
– Memverifikasi ijazah S1/D-IV di laman Info GTK
– Memilih bidang studi PPG yang sesuai dengan latar belakang akademik dan regulasi yang berlaku
– Menunggu pemanggilan resmi dari sistem untuk tahapan berikutnya
Program PPG ini bukan hanya sekadar kewajiban administratif, tetapi juga menjadi sarana penting bagi guru untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi profesional. Dengan memperoleh sertifikat pendidik, guru juga berhak mendapatkan tunjangan profesi, yang menjadi penghargaan atas dedikasi mereka dalam mencerdaskan anak bangsa.








