Bandung – Sengketa tanah antara PT Desa Kanci Indah dengan Saadi dan Topang Nurjaya, S.H., kembali mencapai babak penting. Pengadilan Tinggi Bandung, melalui putusan nomor 280/PDT/2025/PT BDG, resmi menolak banding yang diajukan oleh para pembanding, yaitu Saadi dan Topang Nurjaya, S.H., serta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sumber.

Putusan banding dibacakan pada Kamis, 3 Juli 2025, oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung, yang menyatakan menerima permohonan banding dari kedua pembanding secara administratif, namun dalam pokok perkara menguatkan sepenuhnya putusan PN Sumber Nomor 43/Pdt.G/2024/PN Sbr tertanggal 12 Maret 2025.

Dalam amar putusan banding, majelis hakim juga memutuskan untuk menghukum kedua pembanding agar membayar biaya perkara pada dua tingkat peradilan secara tanggung renteng sebesar Rp150.000.

Sebagai informasi, dalam perkara sebelumnya di Pengadilan Negeri Sumber, gugatan Saadi dan Topang Nurjaya terhadap PT Desa Kanci Indah dinyatakan tidak dapat diterima dan ditolak. Mereka menggugat kepemilikan atas sebidang tanah yang menurut data resmi berada dalam penguasaan dan kepemilikan sah PT Desa Kanci Indah.

Kuasa hukum PT Desa Kanci Indah, Indah Juwita Sari, S.H., M.Kn, yang mewakili Tergugat Resho Subagjo menyambut baik putusan Pengadilan Tinggi Bandung tersebut.

“Kami mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah objektif dan mempertimbangkan bukti serta fakta hukum secara menyeluruh. Ini sekaligus memperkuat bahwa kepemilikan PT Desa Kanci Indah atas tanah yang disengketakan adalah sah menurut hukum,” ujarnya.

Dengan adanya putusan banding ini, maka posisi hukum PT Desa Kanci Indah semakin kuat.

Penulis: RedEditor: RY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *