Pengakuan Ketua RT yang Viral Terobos Jalan Baru
Video yang menampilkan ketua RT, Agus Sutrisno, terobos jalan baru yang masih basah menggunakan sepeda motor menjadi viral di media sosial. Kejadian ini terjadi di Desa Palon, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Dalam video tersebut, Agus juga tampak berdebat dengan pihak kontraktor.
Buntut dari aksi tersebut adalah laporan ke polisi oleh pihak kontraktor. Agus kemudian memberikan penjelasan mengenai alasannya melakukan tindakan tersebut. Ia menyatakan bahwa sebagai warga negara Indonesia, ia tidak melarang orang bekerja, termasuk mencari sesuap nasi. Menurutnya, proyek pembangunan jalan menggunakan dana APBD yang berasal dari uang masyarakat, sehingga transparansi menjadi penting.
Agus menegaskan bahwa proyek pembangunan jalan harus memiliki RAB (Rencana Anggaran Biaya), papan informasi, serta rambu-rambu pembangunan. Ia menanyakan izin tertulis dari dinas terkait untuk blokade jalan, tetapi tidak mendapatkan jawaban yang memadai. Pihak kontraktor, menurutnya, hanya menyebut bahwa mereka telah mengizinkan dengan Pak Lurah.
Menurut Agus, aksinya melintasi jalan cor yang masih basah dilakukan secara spontan. Ia menjelaskan bahwa tujuannya adalah ingin ke rumah Kepala Desa, dan alih-alih mengambil jalan lain yang lebih jauh, ia memilih melewati jalan tersebut. Ia menyangkal adanya unsur kesengajaan dalam tindakannya.
Kontraktor Melaporkan Agus ke Polisi
Aksi Agus berbuntut panjang. Pihak kontraktor, CV Meteor Jaya, melaporkan Agus ke Polres Blora. Pelaksana Lapangan CV Meteor Jaya, Hermawan Susilo, mengungkapkan bahwa laporan terkait pengrusakan jalan cor yang masih basah. Kejadian ini terjadi pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Hermawan menjelaskan bahwa Agus tiba-tiba memarkir kendaraannya di depan truk mixer, sehingga proses penuangan beton terhambat. Ia membantah pernyataan bahwa pihak kontraktor tidak memasang papan informasi proyek. Menurutnya, ada papan informasi yang telah dipasang di lokasi proyek.
Ia menegaskan bahwa pengerjaan jalan tetap dilanjutkan meskipun sempat ada protes dari Agus. Menurutnya, proses pengerjaan sesuai dengan regulasi dan aturan prosedur. Ia juga menyatakan bahwa mutu beton aman. Jalan cor yang memiliki bekas ban motor akan dicor kembali.
Proyek Pembangunan Jalan di Desa Palon
Berdasarkan papan informasi proyek, pembangunan jalan Turirejo – Palon – Nglobo di Kecamatan Jepon/Jiken dibangun menggunakan anggaran sebesar Rp 1,1 miliar. Penyedia jasa proyek adalah CV Meteor Jaya. Pelaksanaan pengerjaan dimulai pada 5 Februari 2026 dan ditargetkan selesai pada 5 Mei 2026.
Kasus Serupa di Empat Lawang
Selain kasus Agus, ada juga kejadian serupa di Empat Lawang, Sumatera Selatan. Video seorang ibu-ibu bernama Wati hancurkan jalan cor viral di media sosial. Ia kesal karena tanahnya dibangun jalan tanpa izin. Dalam video, Wati menghancurkan jalan setapak menggunakan palu godam dan linggis.
Wati menyatakan bahwa tanah itu miliknya dan tidak pernah diizinkan untuk dibangun jalan. Ia menilai pihak desa tidak melakukan izin terlebih dahulu. Namun, Kepala Desa Muara Karang, Taufik, menyatakan bahwa tanah tersebut adalah jalan umum sejak dulu. Ia menegaskan bahwa tanah tersebut bukan milik pribadi dan sudah menjadi jalan bagi masyarakat.








