Kritik terhadap Pengangkatan SPPG sebagai PPPK

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Saepulloh, menyampaikan kritik terhadap kebijakan pengangkatan pekerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurutnya, kebijakan ini dinilai tidak tepat dan belum memiliki urgensi yang jelas. Hal ini menimbulkan ketidakpuasan di kalangan pegawai honorer dan PPPK paruh waktu, yang merasa diperlakukan tidak adil.

Asep menyoroti bahwa banyak guru honorer yang telah mengabdi selama belasan hingga puluhan tahun tetapi masih mengalami kesulitan dalam hal kesejahteraan dan penggajian. Ia menegaskan bahwa seharusnya perhatian lebih besar diberikan kepada mereka daripada mengangkat SPPG sebagai PPPK.

“Jika saya boleh berkata, pengangkatan SPPG ini belum mendesak untuk dilakukan. Sementara itu, banyak guru honorer yang sudah lama bekerja tetapi masih menghadapi masalah,” ujarnya saat dikonfirmasi oleh wartawan.

Ia juga meminta pemerintah pusat untuk meninjau kembali kebijakan tersebut. Menurut Asep, pemerintah harus memprioritaskan penyelesaian masalah yang nyata, seperti para PPPK paruh waktu yang belum sepenuhnya diselesaikan.

“Harus ada peninjauan ulang karena ini akan memicu rasa ketidakadilan, terutama bagi guru honorer dan pegawai paruh waktu di dinas lain,” tambahnya.

Meski kebijakan pengangkatan SPPG sebagai PPPK telah diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres), Asep berpendapat bahwa masyarakat akan menilai kebijakan ini secara objektif. Ia menekankan bahwa kebijakan ini bisa menimbulkan kesan ketidakadilan dari sisi publik.

Pengangkatan 32.000 Pegawai SPPG sebagai PPPK

Sebagaimana dilaporkan, sebanyak 32.000 pegawai SPPG akan dilantik sebagai PPPK pada 1 Februari 2026. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hidayana, menjelaskan bahwa pengangkatan ini merupakan bagian dari penerimaan PPPK tahap kedua.

Menurut Dadan, dari jumlah tersebut, sebanyak 3.125 formasi khusus diperuntukkan bagi Kepala SPPG yang telah mengikuti pendidikan melalui program sarjana penggerak. Selain itu, 750 formasi lain dibuka untuk umum, termasuk 375 akuntan dan 375 tenaga gizi.

Dadan menambahkan bahwa seluruh calon pegawai SPPG yang akan diangkat PPPK telah melewati tahapan pendaftaran dan tes berbasis komputer. Saat ini, mereka sedang dalam tahap pengisian daftar riwayat hidup dan nomor induk PPPK.

Pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK didasarkan pada Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. Namun, Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menegaskan bahwa frasa “pegawai SPPG” dalam regulasi tersebut tidak merujuk pada seluruh pegawai yang terlibat dalam kegiatan operasional harian.

Menurut Nanik, yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah posisi tertentu yang strategis, seperti kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan. Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK.

Peran Relawan dalam Program MBG

Nanik menekankan bahwa relawan tetap menjadi elemen penting dalam ekosistem Program Makan Bergizi Gratis (MBG), namun status mereka bersifat partisipatif dan bukan sebagai aparatur sipil negara (ASN).

“Relawan sangat krusial dalam mendukung keberhasilan program, tetapi secara regulasi mereka tidak termasuk dalam kategori pegawai yang diangkat sebagai PPPK. Ini sudah dirancang sejak awal agar program tetap inklusif dan berkelanjutan,” ujarnya.

Ia menilai klarifikasi ini penting untuk mencegah munculnya harapan yang keliru di tengah masyarakat, terutama di kalangan relawan yang selama ini aktif mendukung pelaksanaan program. Dengan demikian, kebijakan pengangkatan SPPG sebagai PPPK harus dipertimbangkan dengan matang agar tidak menimbulkan ketidakpuasan di kalangan pegawai honorer dan PPPK paruh waktu.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *