Penangkapan Pengedar Narkoba di Kota Pangkalpinang

Seorang pria berusia 28 tahun, bernama Kurnia Suhiandi, ditangkap oleh aparat kepolisian di rumahnya yang terletak di Kelurahan Semabung Lama, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang. Penangkapan ini dilakukan pada Minggu (3/8/2025) sekitar pukul 00.30 WIB. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 6,04 gram.

Kasatresnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir, membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku yang diketahui sebagai pengguna dan pengedar narkoba. Informasi ini disampaikan oleh AKP Raden Hasir pada Senin (4/8/2025) pagi. Menurutnya, saat diamankan, pelaku ditemukan membawa beberapa bungkus plastik strip bening yang berisi sabu dengan ukuran berbeda-beda.

“Pelaku ini perannya sebagai pengguna dan pengedar sabu. Saat diamankan, ditemukan satu bungkus plastik strip bening berukuran besar, tiga bungkus plastik strip bening berukuran sedang, serta tujuh bungkus plastik strip bening berukuran kecil,” jelas AKP Raden Hasir.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan oleh anggota polisi memang miliknya. Ia juga mengakui rencana untuk mendistribusikan barang tersebut di sekitar Kota Pangkalpinang. Selain itu, pelaku mengatakan bahwa ia baru saja menggunakan sabu pada hari Sabtu (2/8/2025) di rumahnya sendiri.

Menurut keterangan AKP Raden Hasir, pelaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang lain yang masih dalam status DPO (Ditahan atau Dicari). Pelaku mengakui bahwa ia menerima barang dari pelaku bernama BOS. Awalnya, barang tersebut diambil di Jalan Raya Desa Beluluk, dan hingga saat ini, pelaku telah menerima barang tersebut sebanyak dua kali.

“Pelaku ini dijanjikan uang sebesar Rp500 ribu jika sabu habis seberat 5 gram, bahkan jika sabu habis seberat 10 gram, pelaku akan diberi uang sebesar Rp1 juta dari pelaku BOS,” tambah AKP Raden Hasir.

Atas tindakan yang dilakukannya, pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan akan dikenakan pasal sesuai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal yang digunakan adalah Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1.

Penanganan Kasus Narkoba di Wilayah Pangkalpinang

Penangkapan ini menunjukkan upaya pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Pangkalpinang. Selain menangani kasus ini secara langsung, pihak kepolisian juga terus melakukan penyelidikan terhadap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan narkoba ini.

Beberapa langkah yang dilakukan oleh aparat kepolisian antara lain:
* Melakukan pengintaian terhadap aktivitas pelaku.
* Memeriksa saksi-saksi terkait.
* Mengumpulkan data dan informasi mengenai jaringan narkoba yang melibatkan pelaku BOS.

Selain itu, pihak kepolisian juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkoba. Hal ini bertujuan untuk mencegah semakin maraknya penggunaan dan peredaran narkoba di kalangan masyarakat.

Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat menjadi efek jera bagi para pelaku narkoba dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba. Pihak kepolisian juga akan terus berupaya untuk menangani kasus-kasus serupa agar dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *